October 22, 2010

Tanah Untuk Menyejahterakan Rakyat

Filed under: Uncategorized — rani @ 10:20 am

Kemarin (21/10) Presiden SBY di Bogor memperingati 50 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, salah satu produk Undang-Undang terbaik yang dihasilkan pada periode Rezim Pemerintahan Orde Lama. Penulis jadi teringat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Dr. Joyo Winoto, yang pernah berkunjung ke UI dan mempresentasikan konsepnya tentang seluk beluk pertanahan, pertama di FISIP UI yang kedua sewaktu seminar di Balai Sidang Kampus Depok, tahun lalu. Orang tidak sadar, betapa pentingnya tanah bagi kehidupan bangsa dapat tercermin dari amanat konstitusi, antara lain Air, tanah dan segala isinya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Karena itulah Presiden SBY memerintahkan supaya Badan Pertanahan menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan tanah di daerah-daerah.

Di UI sendiri pakar hukum tentang tanah hanya ada satu yaitu Prof. Ari Sukanti Hutagalung (59),Generasi staf pengajar berikutnya belum terlihat ada yang berminat mendalami dan menggeluti hal-hal yang berkaitan dengan tanah. Menurut Prof. Ari, dari hasil pengamatan terhadap skripsi, tesis dan disertasi, dari tahun ketahun ternyata semakin sedikit yang mengambil tema tanah. Dalam suatu kesempatan ceramah, mantan Menteri Perekonomian Prof.Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti menyatakan, pernah suatu saat dia mencari lahan untuk tempat kegiatan usaha pengusaha menengah dan kecil, dia mendapati semua tanah dari Sumatera hingga Papua sudah dikavling-kavling dan dikuasai pihak swasta. Bagaimana hal ini bisa terjadi, padahal jelas dalam konstitusi tanah itu milik negara. Joyo Winoto dalam paparannya pada seminar di UI mengemukakan, masih ada lahan “tidur” yang luasnya beberapa puluh kali dari luas negara Singapura yang bisa diolah sehingga menghasilkan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi Rakyat. Tinggal menunggu kemauan baik dari pemerintah dan rakyatnya (DPR) saja.

Bicara tentang tanah yang dikuasai atau paling tidak dikelola pihak swasta, Ismala Dewi dari Fakultas Hukum UI membuat disertasi tentang tanah yang dikelola pihak swasta untuk menghasilkan air minum di daerah Sukabumi dan salah satu kota di Jawa Tengah. Perlakuan perusahaan swasta itu terhadap masyarakat sekelilingnya seperti tuan dengan jongosnya, seolah-olah air itu dihasilkan dan dimiliki perusahaan itu sendiri. Perhatian terhadap kesejahteraan untuk masyarakat sekelilingnya sangat minim sekali, bila dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan air tersebut. Gembar-gembornya di iklan televisi seolah-olah perusahaan itu peduli pada rakyat. Beberapa waktu yang lalu ada berita tentang rencana pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dengan cara membuka lahan sawah di wilayah Papua yang dikelola pihak perusahaan swasta. Hal ini dikemukakan seorang staf ahli Presiden SBY yang menyandang predikat Profesor. Konsep ini mendapat tentangan keras dari HS Dillon. Konsep itu keliru besar karena tidak menyejahterakan rakyat, justru hanya akan memperkaya pengusaha. Kalau mau menyejahterakan rakyat, berikan pelatihan kepada rakyat mengelola sawah dalam skala besar, sehingga bisa menaikkan derajat dan penghasilan rakyat.

Kalau saja penulis jadi “provokator”, maka para ketua BEM perguruan tinggi akan “dikomporin” supaya mengadakan demo bukan tanggal 20 Oktober, tetapi tanggal 21 Oktober bertepatan dengan 50 tahun keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria. Selain mengingatkan kepada pemerintah dan wakil rakyat (DPR) supaya bisa cepat merealisir kesejahteraan bagi rakyat, tetapi juga memberi peringatan kepada pihak swasta yang menguasai/mengelola air dan tanah jangan semena-mena terhadap rakyat, karena pemanfaatan air dan tanah yang mereka kuasai itu harus sesuai dengan amanat konstitusi.

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment