Kembali Kepada yang Mendasar
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan peningkatan kualitas pendidikan/sumber daya manusia Tampak pada harian Kompas 4 April 1996, terpampang artikel dengan judul “UI Mulai Menerapkan Program S1 Tanpa Skripsi”, yang kemudian diikuti berbagai artikel/opini yang berkaitan dengan skripsi sebagai tugas akhir untuk menentukan kelulusan dalam program S1 berbagai disiplin ilmu. Dalam berbagai artikel tersebut dapat dibaca tentang apa arti skripsi, mengapa harus ada skripsi/tujuan penulisan skripsi. Kini sudah waktunya untuk menelaah tentang apa sebenarnya tujuan pendidikan berbagai jenjang pendidikan tinggi dan khususnya pendidikan sarjana, serta sistem pendidikan tinggi di
Marilah kita bersama-sama menelaah apa yang tertera dalam berbagai dokumen resmi tentang pendidikan tinggi.. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional pasal 16 – 22 memuat ketentuan-ketentuan tentang pendidikan tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi bab V pasal 15. Pada ayat (2) disebutkan ‘ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis dan ujian disertasi’. Pada ayat 3 menyatakan, dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk program sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi. Sedangkan ayat 5 menyatakan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur senat masing-masing perguruan tinggi. Pasal 16 ayat 1 menjelaskan, ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi, untuk memperoleh gelar sarjana.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 56/U?1994 menyatakan, kualifikasi lulusan program sarjana adalah: (a) mampu menerapkan pengetahuan dan ketrampilan teknologi yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat; (b) menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya; (c) menguasai dsar-dasar ilmiah sehingga mampu berpikir. Bersikap dan bertindak sebagai ilmuwan; (d) mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidangnya. Sedangkan Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1993 (halaman 283), menyatakan, “Kehidupan kampus dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya nasional, bermoral Pancasila dan berkepribadian nasional.”
Dari uraian tersebut kita dapat melihat, lulusan program sarjana adalah ilmuwan (dengan atau tanpa ujian skripsi), memiliki kemampuan untuk menanggulangi masalah secara ilmiah dan bermoral Pancasila, berwawasan budaya nasional serta berkepribadian
(ditulis Dr. Siti Oetarini Sri Widodo, Kepala P4T UI, yang dumuat di Tajuk Rencana SKK Warta UI Nomor 69, Tahun XVII, Mei 1996)