Pernyataan IKM UI
ERNYATAAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah kami lakukan, dengan ini kami Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia menyatakan:
I. Mengakhiri aksi mogok kuliah sesuai dengan Surat Keputusan No. 01/IST/KMUI/III/1978.
II. Menegaskan kembali pernyataan Keluarga Mahasisa Universitas Indonesia tertanggal 6 Februari 1978 yang berisi :
1. Bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia adalah merupakan suara Mahasisw’a Universitas Indonesia;
2. Menolak tuduhan-tuduhan sementara pihak yang mengatakan bahwa gerakan mahasiswa Universitas Indonesia ditunggangi oleh kelompok tertentu serta mengarah kepada tindak subversi
3. Menuntut dengan segera agar penguasa mencabut pembekuan DM/SM se Indonesia;
4. Menuntut pembebasan rekan-rekan mahasiswa yang sampai saat ini masih ditahan dan dalam pengejaran;
5. Menuntut kepada penguasa agar segera menghentikan kegiatan petugas-petugas keamanan yang tanpa tata krama keluar masuk kampus Universitas Indonesia.
6. Menuntut dengan segera agar penguasa menghentikkan usaha-usaha manipulasi dan pemutar-balikan fakta;
7. Menuntut agar pemerintah secepatnya menanggulangi dengan bijaksana keresahan-keresahan yang timbul dalam masyarakat dewasa ini
III. Bahwa Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tetap konsisten terhadap cita-cita perjuangan moral mahasiswa Indonesia demi tegaknya nilai-nilai keadilan dan kebenaran di negeri ini .
Jakarta, 27 Maret 1978
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
Catatan : Disaling sesuai dengan aslinya.
(Sumber:Buletin Mahasiswa Menggugat)