Berita Seputar Kampus
AKSI MOGOK KULIAH DI FH-UI TIDAK LANCAR
Mm. 16-3-1978.
Hari Sabtu, 4 Maret lalu, Ketua Koordiantor SM di lingkungan UI, Seto Mulyadi, telah membacakan pernyataan Mogok Kuliah mahasiswa UI. Pernyataan itu dibacakan di depan sekitar 3 ribu mahasiswa UI adalah hasil keputusan para Ketua SM di lingkungan UI” Aksi mogok kuliah tersebut berlangsung dari tanggal 6 sampa.i 26 Maret 1978.
Secara. efektif aksi mogok kuliah mahasiswaa UI itu mulai tanggal 6 Maret 1978 berjalan dengan lancar. Sejak hari iru semua pintu gerbang di kampus Salemba ditutup rapat. Kecuali pintu gerbang dekat Posko UI. Setiap orang yang hendak memasuki UI melalui gerbang ini harus memperlihatkan kartu pengenal. Penja.gaan di pintu gerbang dekat Posko itu masih berlangsung terus setiap hari satu kali dua puluh empat jam.
Para mahasiswa dari 5 Fakultas yang berada. di Kampus UI Salanba. (FK, FT, FE, FKG dan FIPIA) tidak bersedia mengikuti kuliah, meskipun mereka berada di kampus tiap hari. Di kafetaria-kafetaria dah taman FE Salemba selalu diramaikan mahasiswa. Di antara merekaa. ada yang kelihatan berdiskusi serius sedangkan yang lainnya asyik membaca dan bercanda, Kecuali Extention FE-UI, para mahasiswanya terus mengikuti kuliah setiap hari, tanpa menghiraukan pernyataan mogok kuliah mahasiswa UI, Entah kenapa, tidak begitu jelas alasan mereka untuk tidak menghiraukan pernyataan mogok kulia mahasiswa UI.
Di Kampus UI Rawamangun, terlihat setiap hari mahasiswa berkumpul di sekitar taman FS-UI. Mahasiswa. FS-UI, FIS-UI dan FPsy-UI tidak ada yang.mengikuti kuliah di Fakultas mereka masing-masing. Kecuali FH-UI.. Aksi mogok kuliah di FH-UI .tidak berjalan lancar. Karena ada beberapa mahasiswa mengttuti kuliah-kuliah setiap hari. Para pengajar FH-UI nampak selalu hadir dan masuk ruang kuliah setiap hari, sekalipun kuliah-kuliah hanya diikuti segelintir mahasiswa. Pihak dosen yang mengajar tentunya. tidak dapat kita salahkan. Tapi yang disayangkan adalah kehadiran beberapa rekan mahasiswa di ruangan kuliah. Bukankah semua anggotaIKM-UI telah sepakat untuk mogok kuliah ?
Sementara itu didengar pula berita, setiap hari Pudek Bidang Akademis FH-UI ditelepon Laksus yang menanyakan : adakah mahasiswa yang kuliah? Kenapa ruangan nomor sekian tertutup ? Kenapa dosen anu tidak masuk ruangan kuliah ?
Pokoknya hampir setiap aktivitas yang terjadi di FH-UI diikuti oleh intel melayu yang setiap saat beroperasi di Kampus UI Rawamangun.
*****
DIALOG SENAT-SENAT MAHASISWA DI MASING-MASING FAKULTAS DI LINGKUNGAN UI
Mm. 16-3-1978
Hari ini Kamis tanggal 16 Maret, jam 9.00 WIB, khabarnya akan berlangsung dialog antara mahasiswa di masing-masing Fakutas dengan para fungsionaris Senat-Senat Mahasiswa di lingkungan UI.
Menurut informasi dari mulut ke mulut yang beredar di kalangan mahasiswa FH-UI Rawamangun, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan input dari kalangan mahasiswa di masing-masing fakultas dan sekaligus mereka akan memberikan penjelasan-penjelasan tertentu.
Kita harapkan juga dialog semacam ini akan dilakukan juga para fungsionaris Senat-Senat Mahasiswa itu dengan badan-badan otonom kemahasiswaan di lingkungan UI. Toh untuk konsolidasi antar mahasiswa di lingkungan UI tak ada salahnya hal tersebut dilakukan.
*****
SK KAMPUS UNIKA ATMAJAYA TETAP BERJAYA
Mm. 16-3-1978
Di luar dugaan kita, ternyata di Jakarta masih terdapat sebuah suratkabar mahasiswa yang tetap berjaya. alias tetap diijinkan hidup oleh, penguasa. Namanya adalah ATMAJAYA, SK Kampus Universitas Katolik Atmajaya. Anehnya terbitan mereka yang terakhir No. 21/Th II, Januari 1978 baru beredar awal Maret 1978.
Isinya tentu anda semua sudah maklum, pokoknya tidak mengutik-utik penguasa. Misalnya cerita tentang Posma, kegiatan perpustakaan dan lain sebagainya. Salah satu artikelnya yang agak menarik perhatian ditulis oleh Max Boli Sabon berjudul “Demokrasi atau Otokrasi ?” Kami perhatikan tiga alinea dari artikel tersebut.
“DM dan SM se Jakarta, melakukan serangkaian aksi mulai dari masalah kenaikan tarif bis kota, masalah kelaparan menimpa masyarakat Karawang dan akhir-akhir ini malah seluruh DM dan SM di Indonesia bertekat bulat menghendaki terwujudnya suatu pemerintahan yang dari dan untuk kepentingan rakyat seutuhnya. DM dan SM tidak sampai hati melihat penghidupan rakyat semakin sulit, betapapun dikatakan pembangunan Indonesia sudah berhasil dengan adanya kenaikan GNP.”
Senada dengan itu, ABRI juga tidak sampai hati membiarkan rakya serupa itu. ABRI tetap mengabdi untuk rakyat, karena ia lahir dan dibesarkan oleh rakyat. “ABRI tidak rela, bahkan merasa berkhianat apabila kepentingan rakyat terganggu dan terancam”, demikian Menhankam/Bangab, Jenderal TNI M. Panggabean (Suara Rakyat, Senin 23 Januari 1978).
Mahasiswa dan ABRI sependapat, sayang sekali satu pihak dituduk memaksakan kehendaknya dengan tanpa mengindahkan tata-krama, sehingga dengan berat hati, terpaksa pihak yang lain menjatuhkan vonis “Kegiatan Dewan Mahasiswa dibekukan”, demi keamanan dan ketertiban. Bersamaan-dengan itu, tujuh surarkabar telah dilarang beredar, karena, mengekspous berita-berita yang berkenaan dengan aksi-aksi tersebut. Karena itu, seharusnya Dewan Mahasiswa musti minta maaf’ kepada semua. suratkabar itu, karena perbuatannya merekapun ikut jadi beku.” Demikian kutipan dari surat kabar Kampus UNIKA ATMAJAYA, yang masih diberi kesempatan berjaya oleh penguasa. Semoga menjadi catatan kita bersama.
*******
PEMERIKSAAN IDENTITAS MASUK KAMPUS UI SALEMBA BERJALAN LANCAR
Mm. 16-3-1978
Dua kampus Universitas Indonesia, Salemba dan Rawamangun sejak terjadi penggerebekan Student Center UI tanggal 20 Januari 1977 lalu, mendapat penjagaan ketat oleh para mahasiswa UI. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan negatif yang akan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berlainan dengan keadaan sebelum mahasiswa UI menyatakan mogok kuliah, penjagaan di kampus UI Salemba kini lebih di tingkatkan lagi. Kepada setiap orang yang ingin memasuki kampus UI Salemba harus menunjukkan identitas untuk ditahan sementara seperti KTP, Surat Izin Mengemudi, Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan lainnya.
Aksi pengamanan kampus ini dilakukan selama 24 jam. Sedangkan di kampus Rawamangun penjagaan hanya dilakukan pada malam hari saja, tidak seperti di kampus Salemba yang juga memeriksa. identitas.
Menurut Handy Yohandi Komandan Posko UI, pemeriksaan dan penjagaan di Salemba selama ini cukup berjalan lancar. Tapi cara penahanan kartu identitas untuk sementara kurang efektif. Sehingga ketika mengembalikan kartu identitas itu agak lama. Mulai hari ini, kepada setiap orang yang ditahan kartu identitasnya akan diberikan semacam tanda terima bernomor. Selama ini setiap harinya tidak kurang dari 60 kartu identitas yang di tahan, mereka masuk kampus Salemba antara lain ingin melakukan sembahyang di mesjid ARH-UI, mengambil mayat, ke Lembaga Kriminologi UI. Menurut Handy, petugas Laksusda Jaya memuji tindakan peagaman kampus semacam ini.
“Selama ini, kami baru sekali “kecolongan”, ketika 15 orang bersenjata lengkap Senin malam memasuki kampus Salemba (Mm. 14-3-1978) , tiba-tiba mereka telah berada di belakang kami (tempat penjagaan – red), rupanya mereka. masuk dengan meloncati pagar di FK-UI”, dernikian Handy Yohandi mengakhiri keterangammya kepada “Mm” kemarin petang di depan kantor pos Salemba UI .
*******
MAHASISWA KKN-UI KEMBALI DARI PANDEGLANG
Mm. 16-3-1978
48 orang mahasiswa UI yang melakukan KKN di Pandeglang Jawa Barat, setelah berkumpul dengan masyarakat setempat selama 3 bulan, sore ini kembali ke Jakarta. Hari Jum’at besok, seluruh mahasiswa peserta KKN UI, juga yang di Jakarta akan menghadiri malam penutup, bertempat di Ruang Konperensi GEMA Kuningan. Mulai jam 18.30.
Kepeda peserta KKN akan diberikan sertifikat. Juga akan hadir pada acara tersebut antara lain Rektor UI, para Dekan dan staf pengajar Universitas Indonesia.
*******
PAK SLAMET DATANG LAGI
Mm, 16. 3 -1978
Pak Slamet yang namanya di sebut-sebut didalam pemberitaan Mm No. 1 tanggal 13 Maret 1978, ternyata berpangkat Mayor Lengkapnya, Mayor Slamet Singgih. Beliau ini, pada tanggal 14 Maret 1978, Jam 1.00. malam telah menghubungi Posko UI di kampus UI Salemba, sehubungan dengan SK Rektor tentang jumlah mahasiswa Pengamanan Kampus yang katanya masing-masing fakultas maksimal 10 orang.
Ketika Paban Rektor UI., Kapten Donald Siregar dihubungi reporter Mm untuk menanyakan tentang SK Rektor UI tersebut, ternyata ia belum mendapat tembusan SK itu secara resmi. Namun Paban Rektor UI itu mengakui, bahwa ia sudah mengetahui memang ada Surat Pemberi tahuan Rektor UI kepada para Dekan Fakultas dilingkungan UI. Surat pemberitahuan Rektor UI tersebut bernomor : 217/Sek/UI/1978. tertanggal : Jakarta, 9 Maret 1978 – dan di tanda-tangani oleh Rektor UI Prof. Mahar Mardjono. Anehnya, menurut Paban Rektor UI Kapten Donald, secara resmi tidak ada tembusan yang di tujukan kepada Paban Rektor UI dan Posko UI yang selama ini diberi wewenang untuk menjaga keamanan kampus. Tegasnya, tembusan surat pemberitahuan itu hanya ditujukan kepada : Pembantu Rektor III, Para Pembantu Dekan III, dan Para Ex Ketua Senat Mahasiswa, serta Arsip.
*****
STOP PRESS !!!!!
Mm. 16 -3 -1978
Dari sumber yang layak dipercaya, khabarnya para mahasiswa di beberapa Perguruan Tinggi akan bergerak lagi melakukan aksi poster pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 1978, Tentu saja sebagai sesama mahasiswa yang punya idealisme untuk menegakkan kebenaran dan kaadilan, setiap gerakan mahasiswa yang didorong oleh motivasi yang sama, pasti akan kita dukung seratus persen.
Sayangnya, seringkali kita lihat gerakan-gerakan mahasiswa itu dilakukan pada hari Jum’at, yang merupakan hari untuk ummat Islam berkumpul melaksanakan ibadah. Hal semacam ini jika dibiarkan berlarut-larut, akan memberi efek politis tertentu kepada ummat Islam umumnya, dan para mahasiswa beragama Islam yang akan melaksanakan ibadah Jum’at pada khsususnya.
Perjuangan menegakan kebenaran dan keadilan, serta perjuangan menentang setiap kebathilan di muka bumi ini, adalah kewajiban bagi setiap pemeluk Islam.
Tetapi, melaksanakan ibadah Jum’at dengen tertib tanpa diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya bisa dilaksanakan pada hari dan kesempatan lainnya, juga adalah mutlak. Hukumnya Wajib.
(Sumber: Mahasiswa Menggugat Nomor 2/TH I, 16 Maret 1978)
*****