ACCOUNTING & FINANCE CORNER
Sunday April 2nd 2023

SAP

SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. PP ini menggantikan PP 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. SAP PP 71 tahun 2010 menggunakan basis Akrual seperti yagn diamanatkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berikut ini adalah slide dan materi terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Gambaran Umum SAP final

3 Comments for “SAP”


Leave a Comment

Latest Topics

Bakar Ikan

Membakar ikan di penghujung tahun mungkin disering dilakukan beberapa teman, entah sebagai kebiasaan atau sekedar [Read More]

Saat Engkau Pergi….

Dua minggu sudah Engkau pergi meninggalkan Ummi, Nak. Sesuatu yang tidak pernah Ummi bayangkan akan secepat ini. [Read More]

Sustainability Reporting

Berikut materi terkait dengan sustainability reporting berdasarkan GRI 2021. Ini yang terbaru dan baru akan efektif dua [Read More]

Dampak PP 35 terhadap Kewajiban Imbalan Pasti

UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah [Read More]

Standar Akuntansi Pemerintahan

Workshop Akuntansi Sektor Publik yang diselenggarakan oleh PKKM Prodi S1 Akuntansi FEB UNTAD dan IAI WIlayah Sulawesi [Read More]

Popular Topics

Dokumen Publikasi puisi

Pages

Insider

Archives