SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. PP ini menggantikan PP 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. SAP PP 71 tahun 2010 menggunakan basis Akrual seperti yagn diamanatkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berikut ini adalah slide dan materi terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
3 Comments for “SAP”
Leave a Comment
Assalamualaikum…
untuk ibu dwi yang terhormat.sy mau bertanya ada ndak slide yang menjelaskan
perbedaan antara pp 24 tahun 2005 dengan pp 71 tahun 2010 secara lebih terperinci ??
terimakasih sebelumnya bu…di tunggu jawabanya…
Wasalamualikum…
Trimakasih banyak ibu, semoga sehat walfiat
makasih mas ,, lagi cari referensi buat arikel