Akuntansi Pajak Penghasilan
Berikut ini materi Akuntansi Pajak Penghasilan yang saya coba susun.
Ilustrasi PSAK 46- Akuntansi PPh
Semoga bermanfaat…
Salam,
Dwi Martani
2 Comments for “Akuntansi Pajak Penghasilan”
Leave a Comment
Berikut ini materi Akuntansi Pajak Penghasilan yang saya coba susun.
Ilustrasi PSAK 46- Akuntansi PPh
Semoga bermanfaat…
Salam,
Dwi Martani
Membakar ikan di penghujung tahun mungkin disering dilakukan beberapa teman, entah sebagai kebiasaan atau sekedar [Read More]
Dua minggu sudah Engkau pergi meninggalkan Ummi, Nak. Sesuatu yang tidak pernah Ummi bayangkan akan secepat ini. [Read More]
Berikut materi terkait dengan sustainability reporting berdasarkan GRI 2021. Ini yang terbaru dan baru akan efektif dua [Read More]
UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah [Read More]
Workshop Akuntansi Sektor Publik yang diselenggarakan oleh PKKM Prodi S1 Akuntansi FEB UNTAD dan IAI WIlayah Sulawesi [Read More]
Bu, Saya mw bertanya mengenai topik PSAK No. 46..yg mw saya tnyakan adalah :
1. kita mengenal pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi dalam menentukan pajak tangguhan. Kapan mulai diberlakukannya pendekatan neraca? Apakah sebelum dikeluarkan PSAK No.46 (revisi 2010) kita belum menggunakan pendekatan neraca? atau sejak dikeluarkan PSAK No.46 tahun 1998 itu sudah diperkenalkan kedua pendekatan tersebut?
2. Apakah kedua pendekatan tersebut menghasilkan beban (penghasilan) yang sama?
3. Jurnal untuk mencatat keuntungan dari rugi fiskal sebagai berikut
Aset pajak tangguhan
penghasilan pajak tangguhan
atau seperti ini
Aset pajak tangguhan
Beban pajak penghasilan
Mana yang benar bu?
4. Salah satu akun di neraca yang menimbulkan beda temporer adalah pendapatan diterima dimuka. apabila pendapatan diterima dimuka tsb berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak final apakah msh menimbulkan beda temporer?
5. Pada penyajian beban (manfaat) pajak penghasilan di laporan laba rugi terdapat pajak kini dan pajak tangguhan. yang termasuk pajak kini hanya pajak kini non final atau boleh dimasukan pajak kini final juga ?
Terima kasih Ibu…
Ibu Dwi..terima kasih…materiny sangat bermanfaat bagi kami dan mahasiswa…kami jadi lebih mudah memahami perkembangan yang ad…terima kasih bu…