ACCOUNTING & FINANCE CORNER
Saturday September 23rd 2023

Akuntansi Pajak Penghasilan

                                                                                                                                                                                      Dwi Martani

Entitas memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di mana entitas beroperasi. Atas laba yang diperoleh entitas memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan mengatur bagaimana entitas menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan entitas. Peraturan pajak dan standar akuntansi memiliki perbedaan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dapat memunculkan aset atau liabilitas pajak tangguhan yang harus diungkapkan dan disajikan dalam laporan keuangan.

Dimuat dalam Majalah BUMN Track, No. 56 Tahun VI, Maret 2012, ISSN 2088-8317. Penerbit: PT. Mediasuara Shakti, Hal. 108 – 109. Akuntansi Pajak Penghasilan…

 

 

Semoga bermanfaat.

2 Comments for “Akuntansi Pajak Penghasilan”

  • Ivana says:

    Bu, Saya mw bertanya mengenai topik PSAK No. 46..yg mw saya tnyakan adalah :
    1. kita mengenal pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi dalam menentukan pajak tangguhan. Kapan mulai diberlakukannya pendekatan neraca? Apakah sebelum dikeluarkan PSAK No.46 (revisi 2010) kita belum menggunakan pendekatan neraca? atau sejak dikeluarkan PSAK No.46 tahun 1998 itu sudah diperkenalkan kedua pendekatan tersebut?

    2. Apakah kedua pendekatan tersebut menghasilkan beban (penghasilan) yang sama?

    3. Jurnal untuk mencatat keuntungan dari rugi fiskal sebagai berikut
    Aset pajak tangguhan
    penghasilan pajak tangguhan
    atau seperti ini
    Aset pajak tangguhan
    Beban pajak penghasilan
    Mana yang benar bu?

    4. Salah satu akun di neraca yang menimbulkan beda temporer adalah pendapatan diterima dimuka. apabila pendapatan diterima dimuka tsb berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak final apakah msh menimbulkan beda temporer?
    5. Pada penyajian beban (manfaat) pajak penghasilan di laporan laba rugi terdapat pajak kini dan pajak tangguhan. yang termasuk pajak kini hanya pajak kini non final atau boleh dimasukan pajak kini final juga ?

    Terima kasih Ibu…
    Reply

  • UKM Birohmah Universitas Lampung says:

    Terimakasih ibu Dwi, salam kenal dari kami, tulisannya anda bermanfaat.


Leave a Comment

Latest Topics

Bakar Ikan

Membakar ikan di penghujung tahun mungkin disering dilakukan beberapa teman, entah sebagai kebiasaan atau sekedar [Read More]

Saat Engkau Pergi….

Dua minggu sudah Engkau pergi meninggalkan Ummi, Nak. Sesuatu yang tidak pernah Ummi bayangkan akan secepat ini. [Read More]

Sustainability Reporting

Berikut materi terkait dengan sustainability reporting berdasarkan GRI 2021. Ini yang terbaru dan baru akan efektif dua [Read More]

Dampak PP 35 terhadap Kewajiban Imbalan Pasti

UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah [Read More]

Standar Akuntansi Pemerintahan

Workshop Akuntansi Sektor Publik yang diselenggarakan oleh PKKM Prodi S1 Akuntansi FEB UNTAD dan IAI WIlayah Sulawesi [Read More]

Popular Topics

Dokumen Publikasi puisi

Pages

Insider

Archives