Akuntansi Pajak Penghasilan
Dwi Martani
Entitas memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di mana entitas beroperasi. Atas laba yang diperoleh entitas memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan mengatur bagaimana entitas menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan entitas. Peraturan pajak dan standar akuntansi memiliki perbedaan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dapat memunculkan aset atau liabilitas pajak tangguhan yang harus diungkapkan dan disajikan dalam laporan keuangan.
Dimuat dalam Majalah BUMN Track, No. 56 Tahun VI, Maret 2012, ISSN 2088-8317. Penerbit: PT. Mediasuara Shakti, Hal. 108 – 109. Akuntansi Pajak Penghasilan…
Semoga bermanfaat.
2 Comments for “Akuntansi Pajak Penghasilan”
Leave a Comment
Bu, Saya mw bertanya mengenai topik PSAK No. 46..yg mw saya tnyakan adalah :
1. kita mengenal pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi dalam menentukan pajak tangguhan. Kapan mulai diberlakukannya pendekatan neraca? Apakah sebelum dikeluarkan PSAK No.46 (revisi 2010) kita belum menggunakan pendekatan neraca? atau sejak dikeluarkan PSAK No.46 tahun 1998 itu sudah diperkenalkan kedua pendekatan tersebut?
2. Apakah kedua pendekatan tersebut menghasilkan beban (penghasilan) yang sama?
3. Jurnal untuk mencatat keuntungan dari rugi fiskal sebagai berikut
Aset pajak tangguhan
penghasilan pajak tangguhan
atau seperti ini
Aset pajak tangguhan
Beban pajak penghasilan
Mana yang benar bu?
4. Salah satu akun di neraca yang menimbulkan beda temporer adalah pendapatan diterima dimuka. apabila pendapatan diterima dimuka tsb berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak final apakah msh menimbulkan beda temporer?
5. Pada penyajian beban (manfaat) pajak penghasilan di laporan laba rugi terdapat pajak kini dan pajak tangguhan. yang termasuk pajak kini hanya pajak kini non final atau boleh dimasukan pajak kini final juga ?
Terima kasih Ibu…
Reply
Terimakasih ibu Dwi, salam kenal dari kami, tulisannya anda bermanfaat.