ACCOUNTING & FINANCE CORNER
Sunday March 26th 2023

Kepentingan Non Pengendali

 Dwi Martani

Laporan keuangan menurut PSAK 1 mengalami banyak perubahan baik dari sisi nama laporan, isi dan format penyajian. Salah satu yang mengalami perubahan adalah penyajian kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non pengendali adalah pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali hanya muncul dalam laporan keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan semua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk.

Selama ini kepentingan minoritas di neraca disajikan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas. Dalam laporan laba rugi, laba untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total laba untuk mendapatkan laba konsolidasi. Konsekuensi dari penyajian tersebut, dalam menghitung pengembalian modal (return on equity) hanya memperhatikan kepentingan pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi total aset seringkali tidak memasukkan unsur hak minoritas yang sebenarnya termasuk komponen laba. Pembaca laporan keuangan dapat salah membaca rasio keuangan dan mengintepretasikan laporan keuangan karena penyajian ini. Penyajian tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi merupakan perpanjangan dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya laba minoritas sebagai pengurang laba (expense) dan tidak disajikan sebagai ekuitas atau di bagian utang jangka panjang.

Dimuat dalam Majalah BUMN Track, No. 50 Tahun V, September 2011, ISSN 2088-8317. Penerbit: PT. Mediasuara Shakti, Hal. 100 – 101. Kepentingan Non Pengendali…-Dwi Martani

 

 

Semoga bermanfaat.

 

One Comment for “Kepentingan Non Pengendali”


Leave a Comment

Latest Topics

Bakar Ikan

Membakar ikan di penghujung tahun mungkin disering dilakukan beberapa teman, entah sebagai kebiasaan atau sekedar [Read More]

Saat Engkau Pergi….

Dua minggu sudah Engkau pergi meninggalkan Ummi, Nak. Sesuatu yang tidak pernah Ummi bayangkan akan secepat ini. [Read More]

Sustainability Reporting

Berikut materi terkait dengan sustainability reporting berdasarkan GRI 2021. Ini yang terbaru dan baru akan efektif dua [Read More]

Dampak PP 35 terhadap Kewajiban Imbalan Pasti

UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah [Read More]

Standar Akuntansi Pemerintahan

Workshop Akuntansi Sektor Publik yang diselenggarakan oleh PKKM Prodi S1 Akuntansi FEB UNTAD dan IAI WIlayah Sulawesi [Read More]

Popular Topics

Dokumen Publikasi puisi

Pages

Insider

Archives