ACCOUNTING & FINANCE CORNER
Friday March 24th 2023

Ilustrasi kasus koreksi kesalahan

Sebuah perusahaan melakukan kesalahan yang terjadi di tahun 2008, misalkan entitas salah menghitung depresiasi aset tetap yang diperoleh pada tahun 2008, depresiasi yang dilakukan 10 seharusnya 25. Kesalahan tersebut baru diketahui pada tahun 2012.
Bagaiman perlakukan akuntansinya.

Sesuai dengan PSAK 25, koreksi kesalahan harus diberlakukan secara retrospektif dimulai saat kesalahan tersebut ditemukan. Sesuai dengan PSAK 1 ketika terjadi penyajian kembali (retrospektif) yang berdampak pada lebih dari periode lalu, maka laporan posisi keuangan disajikan komparatif untuk periode sekarang, komparatif periode lalu dan awal peride lalu.

Kesalahan tersebut akan mengoreksi saldo laba dan nilai akumulasi depresiasi. Perusahaan harus menyajikan kembali laporan keuangan komparatif yang disajikan kembali dengan mengoreksi akumulasi depresiasi dari tahun 2008. Dampak kesalahan tersebut juga harus dikoreksi dari tahun 2008.

PSAK 25 menyebutkan jika tidak praktis untuk kembali ke periode di mana kesalahan terjadi, maka entitas dapat melakukan penyesuaian dimulai di mana periode tersebut praktis. Pengungkapan diperlukan untuk menjelaskan alasan tidak praktis tersebut.

salam

3 Comments for “Ilustrasi kasus koreksi kesalahan”

  • Ketut Alit Suardana says:

    Thanks, membagi ilmu adalah amal yang mulia, semoga tetap sehat, untuk tetap berkreasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan

  • Padlah Riyadi says:

    Salut buat Ibu Dwi, Semoga terus bisa memberikan pencerahan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat yang memerlukan.

    • Endang Pramuwati says:

      Terima kasih ibu Dwi untuk sharing ilmunya. Semoga ibu senantiasa dalam perlindungan dan berkah Allah agar dapat terus berkarya dan berbagi ilmu.
      salam


Leave a Comment

Latest Topics

Bakar Ikan

Membakar ikan di penghujung tahun mungkin disering dilakukan beberapa teman, entah sebagai kebiasaan atau sekedar [Read More]

Saat Engkau Pergi….

Dua minggu sudah Engkau pergi meninggalkan Ummi, Nak. Sesuatu yang tidak pernah Ummi bayangkan akan secepat ini. [Read More]

Sustainability Reporting

Berikut materi terkait dengan sustainability reporting berdasarkan GRI 2021. Ini yang terbaru dan baru akan efektif dua [Read More]

Dampak PP 35 terhadap Kewajiban Imbalan Pasti

UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah [Read More]

Standar Akuntansi Pemerintahan

Workshop Akuntansi Sektor Publik yang diselenggarakan oleh PKKM Prodi S1 Akuntansi FEB UNTAD dan IAI WIlayah Sulawesi [Read More]

Popular Topics

Dokumen Publikasi puisi

Pages

Insider

Archives