Pertimbangkan beberapa aktivitas ini:
- Shalat zhuhur jam 8 pagi
- Beribadah haji di depok
- berwudhu dengan cara terbalik urutannya
- beribadah membisu dan panas-panasan
- shalat sunnah qabliyah zhuhur 3 rakaat
- selalu mandi besar sebelum berwuduhu
- membayar zakat wajib peternakan kelinci
Setujukah kita bahwa hal tersebut bid’ah? Kalau anda setuju, berarti kita samaan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj syarh shahih muslim 8/29 menuliskan bahwa mengkhususkan malam jumat untuk shalat malam adalah bidah munkar, termasuk bidah sesat dan jahil.

Penjelasan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalaniy dalam Fathul Baariy 13/254-255 ketika membahas hadits peringatan tentang bid’ah. Al-Hafidz juga menyebutkan pendapat ulama terhadap bid’ah mahmudah, maupun pendapat ulama tentang pembagian lima hukum bid’ah. Pada bagian ini, Al-Hafidz menyebutkan contoh-contoh yg dianggap bid’ah:
- Sahabat Udhaif bin Al-Harits menganggap bid’ah hal-hal yg dilakukan Khalifah Abdul Malik bin Marwan berupa mengangkat kedua tangan di atas mimbar di hari jumat dan merutinkan pengajian/nasehat setelah Subuh dan Ashar. Kemudian shahabat ini menyebutkan hadits “Tidaklah suatu kaum melakukan bid’ah kecuali akan diangkat sunnah semisalnya. maka berpegang teguh kepada sunnah lebih baik dari mengada-adakan bid’ah”. Al-Hafidz berkomentar “Kalau demikian komentar seorang sahabat pada perkara yang ada asalnya dalam sunnah, maka bagaimana pendapatmu tentang perkara yang tidak ada asalnya, dan bagaimana tentang perkara yang seluruhnya bertentangan terhadap sunnah?”
- Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Imam Asy-syafii mencela ahli kalam (filsafat) karena berbicara tentang sesuatu yg Nabi dan para sahabatnya diam atasnya
- Imam Malik menganggap pemikiran bidah Khawarij, Rafidhah dan Qadariyyah, karena tidak ada di zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar.

