Persekutuan – Perkumpulan

Written by disriani.latifah on October 19, 2018 – 3:51 pm -

Q : Apa sih perbedaan persekutuan dan perkumpulan ? dan bagaimana prosedurnya kalau mau membuat perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum?

 

Persekutuan/ Maatschaap

  • Merupakan kumpulan dari orang-orang (minimal dua orang atau lebih yang kemudian disebut sekutu) untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan atau untuk berhimpun (biasanya dalam profesi yang sama) dengan menggunakan nama bersama
  • Didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang
  • Dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis (dengan akta notaris)
  • Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan harta persekutuan sehingga tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing
  • Resiko atau tanggung jawab tergantung perjanjian para sekutu di dalam Anggaran Dasar,
  • Bukan badan hukum
  • Akta pendirian didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat

 

Perkumpulan

a. Perkumpulan Tidak Badan Hukum

 

  • Merupakan organisasi kemasyarakatan, organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan;
  • Minimal didirikan oleh 3 (tiga) orang : 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris dan 1 (satu) orang sebagai Bendahara
  • Perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan perdata
  • Didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum juga harus melakukan pendaftaran yang dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar (untuk organisasi dengan lingkup nasional dilakukan oleh Menteri; lingkup propinsi oleh Gubenur dan untuk lingkup Kabupaten/ Kota oleh Bupati/ Walikota)

 

Persyaratan Pendaftaran:

  • Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD ART Perkumpulan
  • Program Kerja
  • Susunan Pengurus
  • Surat Keterangan Domisili
  • NPWP atas nama Perkumpulan, dan
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
  • Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan

 

 b. Badan Hukum Perkumpulan

 

  • Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntuangan kepada anggotanya
  • minimal didirikan oleh 4 (empat) orang; 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris ,1 (satu) orang sebagai Bendahara dan 1 (satu) orang sebagai Pengawas.

 

Persyaratan Pembuatan Badan Hukum Perkumpulan:

  • Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD ART Perkumpulan
  • Program Kerja
  • Sumber Pendanaan dengan Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama perkumpulan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan perkumpulan
  • Surat Keterangan Domisili disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan diketahui kepala desa atau lurah setempat
  • NPWP atas nama Perkumpulan, dan
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan

 

Pengesahan sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri melalui SABH yang dilakukan oleh Notaris, untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Diperlukan Rapat Anggota sebelum pembuatan Akta Pendirian
  • Perlu ditentukan 1 (satu) orang sebagai Pengurus dan 1 (satu) orang sebagai Pengawas
  • Pemesanan nama Perkumpulan melalui SABH, nama perkumpulan harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang
  • Diperlukan biaya untuk pengesahan badan hukum perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
  • Nama perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku dalam jangka waktu paling nama 60 hari, nama yang sudah disetujui bisa hangus apabila persyaratan pembuatan badan hukum tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari tersebut
  • Kata Perkumpulan, Asosiasi, Ikatan, Himpunan, Paguyuban, Parsyarikatan dan sejenisnya merupakan kata yang memiliki makna yang sama

 

Dokumen awal yang diperlukan untuk pembuatan persekutuan ataupun perkumpulan adalah salinan/ foto copy KTP dan NPWP dari para Penghadap yang merupakan merupakan Pendiri dalam akta dimaksud.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan. Apabila ada kesalahan dan/ atau kekurangan akan kami perbaiki, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Disriani Latifah Soroinda
Disriyanti Laila Nasution

*Penjelasan singkat ini merupakan penjelasan dasar yang sering kami berikan, selaku notaris, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan Perkumpulan Berbadan Hukum
  • UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
  • PP No 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif PNPB
  • PP No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PP Ormas)
  • Permen Kumham No 6 Tahun 2014 tentang Badan Hukum perkumpulan
  • Panduan Pendirian Berbadan Hukum, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM

Posted in CatatanCatatanTentangHukum, Notaris | No Comments »

Leave a Comment