Grosse Akta
Written by disriani.latifah on October 8, 2014 – 11:29 am -Ternyata suatu titel eksekutorial yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak hanya terdapat dalam suatu putusan pengadilan tapi juga dapat ditemukan dalam akta-akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 224 HIR dan/ Pasal 258 RBg [1].
Pasal 224 HIR dan/ Pasal 258 RBg tersebut berisi mengenai pengaturan tentang grosse akta, yang berbunyi “Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama undang-undang” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilansungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya orang yang berutang itu diam atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan hanya boleh dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti[2].
Dalam grosse akta terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana diketahui setiap putusan pengadilan juga harus dimulai dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dapat disebut juga sebagai titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman[3].Dengan adanya titel eksekutorial tersebut suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana halnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 224 HIR dan/ Pasal 258 RBg juga dapat disimpulkan bahwa grosse akta terdiri dari grosse akta pengakuan utang dan grosse akta hipotik dimana untuk grosse akta hipotik terdapat hipotik atas tanah dan hipotik atas kapal.
Definisi dari hipotik ditemukan dalam Pasal 1162 KUHPerdata yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan[4]. Diatur pula dalam Pasal 1171 ayat (1) KUHPerdata bahwa hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang[5]. Maka dapat disimpulkan bahwa hipotik ada karena adanya suatu pelunasan suatu perikatan, ini dikarenakan hipotik merupakan salah bentuk dari jaminan khusus.
Jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan[6] sedangkan jaminan khusus memberikan kepada kreditur kedudukan yang lebih baik dibanding kreditur lain dalam pelunasan hutangnya yang dapat berbentuk jaminan kebendaan, perorangan dan jaminan yang lain [7] dimana kedudukan yang lebih baik itu dikarenakan adanya suatu jaminan yang sudah ditunjuk secara tertentu dan sudah diperuntukkan bagi kreditor tertentu pula[8].
Dalam hal pengaturan grosse akta hipotik tanah perlu diketahui bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terdapat dualisme dalam hukum pertanahan yaitu pengaturan yang terdapat dalam Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat yang berakibat pada dualisme sistem hukum jaminan seperti hipotik dan credietverband. Hipotik digunakan sebagai jaminan atas hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Perdata Barat sedangkan credietverband digunakan sebagai jaminan atas hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Adat[9].
Setelah berlakunya UUPA, perihal lembaga hak jaminan yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu Hak Tanggungan sebagai pengganti lembaga hipotik tanah dan credietverband hal ini diatur dalam pasal 51 UUPA dimana lembaga Hak Tanggungan tersebut baru dapat berlaku pada tahun 1996 dengan adanya Undang-Undang No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Dimana dalam Pasal 14 UUHT sebagai bukti adanya Hak Tanggungan adalah dengan Sertipikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Pasal 13 angka 3 UUHT mengatur bahwa sertifikat hak tanggungan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah.
Dengan adanya UUHT tersebut maka pada masa ini hipotik hanya berlaku atas kapal saja karena hipotik yang mengenai hak atas tanah telah dihapus dan diganti dengan Hak Tanggungan.
Untuk grosse akta hipotik kapal pengaturannya diatur dalam Pasal 314 KUHDagang, Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran diatur bahwa pembebanan hipotik atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotik oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal; dalam ayat (3) setiap akte hipotik diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotik; ayat (4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[10].
Sedangkan untuk grosse akta pengakuan utang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Grosse akta pengakuan utang pada masa ini berdasarkan Pasal 1 angka 11 UUJN adalah satu-satunya grosse akta yang masih tetap dibuat oleh notaris sedangkan untuk grosse akta hipotik kapal tidak dibuat oleh notaris melainkan dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal.
Pada dasarnya fungsi adanya suatu grosse akta dimaksudkan untuk kemudahan dalam hal eksekusi apabila terjadi wanprestasi, dengan adanya grosse akta maka kreditur dapat lansung menggunakan hak eksekusinya tersebut tanpa melalui proses gugatan biasa sehingga kreditur dapat lansung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Permasalahan mengenai grosse akta dan eksekusi ini sangat erat karena eksekusi terhadap grosse akta pada prinsipnya dapat langsung dieksekusi karena dalam suatu grosse akta sudah terdapat kekuatan eksekutorial sehingga dipersamakan kekuatannya dengan suatu keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat lansung dimintakan eksekusinya.
Namun dalam prakteknya ternyata permohonan penetapan eksekusi grosse akta pengakuan utang yang didasarkan Pasal 224 HIR dan/ Pasal 258 RBg tidak mudah karena dimungkinkan terjadi penolakan pengadilan untuk mengabulkan eksekusi grosse akta pengakuan utang karena berbagai alasan. Hal tersebut menimbulkan permasalahan yang belum terpecahkan walaupun lembaga grosse akta pengakuan utang ini sudah lama ada di indonesia namun sampai sekarang ini tetap saja masih ada kesimpangsiuran mengenai masalah eksekusi grosse akta pengakuan utang walaupun sudah ada UUJN.
Adanya penolakan pengadilan terhadap eksekusi grosse akta pengakuan utang tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Kreditur dan tidak tercapainya kemudahan dalam hal eksekusi grosse akta sebagaimana yang diinginkan dan juga menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya fungsi dari suatu grosse akta pengakuan utang. Permasalahan tersebut menyebabkan penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan eksekusi grosse akta pengakuan utang di Indonesia*.
*tulisan ini merupakan bagian (edited) dari tesis Penulis di Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[1] Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2007).
[2] Ali Boediarto, Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata, Het Herziene Indonesich Reglement H.I.R – Reglement Indonesia yang Diperbaharui, (Jakarta: Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia, 2003), hal 41.
[3] Indonesia (a), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 ayat (1).
[4] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hal.300.
[6] Herowati Poesoko, Op., Cit., hal 139.
[7] J Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993), hal 10.
[8] Herowati Poesoko, Op., Cit., hal 138.
[9] Arie S Hutagalung, Praktek Pembebanan dan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-38 No 2 April-Juni 2008, hal 149.
[10] Indonesia (b), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 60 ayat (2), (3), (4).
Posted in CatatanCatatanTentangHukum, HukumAcaraPerdata, Notaris | No Comments »