Catatan Hukum Acara Perdata : gugatan-permohonan
Written by disriani.latifah on October 2, 2014 – 9:11 am -Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim*. Dalam interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada kemungkinan untuk terjadi sengketa, apabila sengketa tersebut ingin diselesaikan melalui pengadilan maka dalam hukum acara perdata inilah diatur mengenai bagaimana caranya prosedur untuk mengajukan tuntutan hak, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam hukum acara perdata dikenal dua macam bentuk perkara yaitu gugatan dan permohonan. Perbedaan mendasar antara gugatan dan permohonan adalah bahwa dalam gugatan (jurisdictie contentieusa) sekurang-kurangnya (min) terdapat dua pihak, terdapat sengketa dan diakhiri dengan putusan hakim, contohnya sengketa hutang piutang, jual beli, dll. Sedangkan di dalam permohonan (jurisdictie voluntaire) hanya terdapat satu pihak saja dan tidak ada sengketa dan diakhiri dengan suatu penetapan hakim, contohnya permohonan adopsi, pengangkatan wali, dll.
*Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi keempat, Liberty: Yogyakarta, 1993, hal 2.
Posted in CatatanCatatanTentangHukum, HukumAcaraPerdata, MateriKuliah Hukum Acara Perdata | No Comments »