” Dimensi Pemetaan Tematik BPN RI”
Dalam Rangka Kegiatan Kajian Standarisasi Pemetaan Tematik Pertanahan
====================================================================
Taqyuddin, SSi., MHum[1]
Abstrak
BPN RI memiliki tugas pokok dan fungsi berdasar Renstra BPN RI 2007-2009 dan Perpres 10/2006. Yang menyebutkan salah satu tugas pokok dan fungsi melakukan Prosperity, Equity, Social Welfare dan Sustainability dalam pengelolan pertanahan nasional demi kemakmuran rakyat. Perwujudan program dalam melaksanakan amanat renstra terkait teknis tersebut diantaranya: perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan , pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan, pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan, dan penanganannya melalui keorganisasian Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan . Yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan dan menyelenggarakan fungsi menyelenggarakan fungsi (Pasal 9-11 Perpres No. 10/2006): a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional; d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.
Kata Kunci: Peta Tematik Pertanahan
” Dimensi Pemetaan Tematik BPN RI”
Dalam Rangka Kegiatan Kajian Standarisasi Pemetaan Tematik Pertanahan
Deputi Bidang Pengukuran dan Pemetaan
Pendahuluan
Pengetahuan dan pemahaman tentang peta tematik pertanahan oleh banyak pihak sering terjadi perbedaan, hal ini karena belum didesiminasikannya informasi pertanahan tematik secara berdasar (ada landasan hukumnya). Landasan hukum tersebut dapat berupa surat keputusan standarisasi pemetaan tematik pertanahan. Hal ini sangat dibutuhkan dan penting sebagai acuan yang sama untuk berbagai pihak; pembuat, pemakai (pemerintah, swasta, privat). Dan dasar hukum ini merupakan implemetasi teknis dari dasar-dasar hukum yang lebih tinggi di lingkungan BPN RI.
Dasar-dasar hukum formal yang melandasi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengukuran dan Pemetaan BPN RI diantaranya yaitu; Perpres no.10/2006 dan Renstra BPN RI 2007-2009, adapun isinya diantaranya: menyebutkan salah satu tugas pokok dan fungsi melakukan Prosperity, Equity, Social Welfare dan Sustainability dalam pengelolan pertanahan nasional demi kemakmuran rakyat.
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) (Equity).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability)
Perwujudan program dalam melaksanakan amanat renstra terkait teknis tersebut diantaranya: perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan , pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan, pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan, dan penanganannya melalui keorganisasian Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan . Yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan dan menyelenggarakan fungsi menyelenggarakan fungsi (Pasal 9-11 Perpres No. 10/2006):
- perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
- pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.
Penting untuk disadari bahwa masyarakat Indonesia sangat variatif dari sisi budaya maupun dari sisi lingkungan geografis fisiknya. Variasi budaya anatara lain segi pendidikan, pengalaman, suku, agama, ras dan antar golongan yang dilengkapi dengan perbedaan bahasa, budaya, system social serta wawasan pertanahan umum maupun wawasan pertanahan adat masing-masing. Persepsi tentang tanah Masyarakat di Alordi (Alor, NTT) sangat berbeda dengan masyarakat Minang (Luhak nan Tigo, Sumbar). Persepsi masyarakat perkotaan dan perdesaan serta wialayah perbatasan juga sangat berbeda. Sedangkan variasi lingkungan geografis meskipun kisaran letak posisi Indonesia secara gais besar di wilayah tropis kepulauan (pulau-pulau kecil dan pesisir), namun banyak bagian yang memiliki pengaruh iklim dingin (dataran tinggi dan pegunungan). Hal ini ikut mempengaruhi pola adaptasi masyarakat dalam pemanfaatan tanah, lebih jauh lagi menunjukkan pola perbedaan dalam mengadopsi perlakuan pemanfaatan tanah yang di dapat dari pengalaman wilayah lain.
Untuk itulah kebijakan standarisasi pemetaan tematik pertanahan menjadi kebutuhan bersama, agar tidak terjadi kesimpangsiuran persepsi, pengertian dan pemahaman baik konsep, definisi maupun implementasi teknisnya.
Hal lain yang juga penting yang melatarbelakangi kepentingan standarisasi pemetaan tematik diantaranya: menghindarkan bentuk-bentuk peta tematik yang berlainan, dengan standar mendukung pengambilan keputusan tidak hanya lokal/daerah tetapi kebijakan pada tingkat yang lebih luas cakupannya (provinsi/regional, pulau besar, nasional), sebagai bahan analisis studi pertanahan dengan parameter yang sinkron dan relevan untuk berbagai tema.
Pada saat ini perkembangan teknologi sangat pesat mendukung kemudahan-kemudahan teknis pemetaan, sehingga pemetaan pertanahan yang dahulu terkendala teknis saat ini seharusnya sudah dapat dipenuhi. Produk peta tematik yang umum saat ini divisualisasikan dengan sudut pandang horizontal (tampak dari atas saja), saat ini sudah dapat divisualisasikan dengan sudut pandang oblik – vertikal – 3D (sudut pandang barat-timur-utara-selatan dll), secara konsep sudah lama hanya terkendala teknis, jika dilakukan secara manual dan dalam jumlah banyak. Dengan dukungan teknologi ini maka permasalahan pertanahan terkait dengan pemanfaatan ruang atas tanah (vertical) sudah dapat divisualisasikan (gedung-gedung bertingkat di perkotaan, menara-menara telekomunikasi dll, gradient daerah aliran sungai dan “orde” sungainya, kepentingan penerbangan moda udara di sekitar bandara, visualisasi tematik dinamis angin maupun gerakan awan dari permukaan laut hingga pegunungan (variable iklim: suhu, arah angin, arah hadap matahari, banyangan hujan, pembangunan aksessibiltas darat: pipa gas, PAM, BBM, jalan dll). Sehingga asumsi pada peta horizontal dapat direduksi dan sangat mendukung proses analisis yang dapat mengeluarkan hasil dengan lebih tepat. Demikian pengertian dan karakteristik standarisasi pemetaan tematik pertanahan dari sudut pandang BPN RI dalam penyediaan data spatial, perkembangan Ilmu dan Teknologi serta kebutuhan intern maupun extern.
Pemetaan Tematik Pertanahan:
Pemahaman terkait dengan peta untuk mengingatkan kembali tentang pengertian peta, sebagai berikut; Peta adalah Gambar pada bidang datar yang menvisualisasikan bagian permukaan bumi dengan penyederhanaan melalui penyimbolan obyek-obyek yang terseleksi yang memenuhi kaedah kartografis (indah, rapi, efektif, normatif) dan dapat dipertanggungjawabkan secara matematis.
Baik Peta dasar maupun peta tematik seyogyanya dipertanyakan keabsahannya melalui pengertian di atas sebagai alat komunikasi pertanahan/keruangan atau sebagai “Teks” pertanahan/keruangan. Hanya sebagai pembeda antara peta dasar dan peta tematik yaitu, dalam peta dasar yang terseleksi adalah benda-benda yang tidak bergerak (relatif tetap dalam jangka waktu yang lama, misal berbagai bangunan). Sedangkan dalam peta tematik lebih leluasa dalam membahasakan “Teks” pertanahan/keruangan tersebut. Maksudnya yaitu meliputi obyek “im-moveble (tidak bergerak) dan obyek moveble (bergerak). Hal ini mewakili sifat-sifat obyek kajian geografis dengan paradigma regional (statis) sebagai formal region maupun paradigma fungsional (dinamic) sebagai nodal region.
Tanah adalah sumberdaya ekonomi dan sumberdaya social
Tanah sebagai sumberdaya ekonomi, tanah dapat dilihat dakam bentuk ukuran: letak, kesuburan, berat dan volume serta luas sebagai ruang yang mendukung aktifitas yang bernilai ekonomi. Pengertian tanah secara lengkap : meliputi ruang udara, permukaan bumi, bawah permukaan dan bawah air, pengertian ini yang sangat berbeda dengan pengertian awam tentang tanah. Selain sumberdaya ekonomi tanah juga melekat dengan sumberdaya sosial, pemahaman tanah melekat sebagai sumberdaya social mengandung maksud bahwa tanah meskipun secara hak dimiliki oleh pemegang hak tetapi karena bidang tanah yang satu melekat dengan bidang tanah yang lain yang dikuasai oleh pihak lain maka pemanfaatan tanah tidak boleh semena-mena (ada aturannya), di sini menunjukkan satu bidang tanah tetap melekat perhatiannya fungsinya untuk kepentingan bersama (orang banyak meskipun secara legal tidak mimiliki hak atas bidang tersebut) dalam pengelolaannya.
Terkait dengan pengertian sumberdaya tanah dapat dirumuskan bahwa sesuatu (tanah) yang dituntut produktifitasnya. Sebagai sumberdaya bidang tanah yang tidak/belum produktif menjadi perhatian untuk ditingkatkan produktifitasnya. Hal inilah untuk mengukur peran pengelolaan “tanah” dengan tujuan kemakmuaran rakyat (ekonomis) lain halnya dengan tujuan kesejahteraan rakyat di dalam pengertian ini sudah mengndung nilai idiologis rakyat tersebut.
Sehingga mereduksi luasan tanah terlantar, meskipun tanah gersang, tanah rusak, tanah tandus dengan memfungsikan sesuai dengan sektor ekonomi kalsifikasi (Produksi) 1. Primer: memanfaatkan hasil bumi (pertanian, perkebunan, kehutnan, pertambangan, perikanan). 2. Sekunder: a. Pertanian komersial /plantation (peternakan, pertambakan, perkebunan, dll.) b. Penambahan nilai komoditi dengan cara merubah bentuk/ fungsi (pabrik/ manufaktur) 3. Tersier: jasa profesi (spt. Sekretaris, akuntan, pengacara, dokter, dll) 4. Kuartier: jasa untuk publik (bank, rumah sakit, informasi, pemerintah, dll) 5. Kuiner (Quinary): jasa ekslusif (manajerial kelas atas/ eksekutif dan peneliti/perencana) yang dapat diterapkan di atas bidang tanah tersebut seoptimal mungkin.
Pengertian ekonomi: system yang mengatur keterbatasan sumberdaya atau sebuah sistem sosial yang mengorganisir dan membuat regulasi terhadap pemanfaatan tanah/lahan, ketenagakerjaan, dan sumber-sumber daya untuk proses produksi, pertukaran dan konsumsi sehingga dapat memperoleh kemakmuran. Sistem ekonomi menyatu-gerakan proses produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi adalah fenomena sosial; yang mengatur hubungan diantara manusia dan diantara kelompok-kelompok peminat (interest groups). Selain klasifikasi produksi dalam konsep ekonomi dapat diklasifikasikan lagi menurut aktifitas Pertukaran; a. Memberikan nilai tambah suatu komoditi dengan merubah lokasinya. b. Pertukaran ide dan pelayanan melalui jasa telekomunikasi. c. Memberikan kepuasan terhadap suatu yang dibutuhkan masyarakat dengan cara merubah lokasinya. d. Fungsi pergudangan dan distribusi. e. Perdagangan grosir/ perkulakan. f. Perdagangan eceran. Dan Klasifikasi menurut Konsumsi; pemanfaatan komoditi dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan/permintaan.
Obyek Pemetaan Tematik Pertanahan:
Dapat dikategorikan dari berbagai sudut pandang:
- Obyek Bergerak tidak bergerak di dalam, permukaan dan atas “Tanah”
- SDA, SDM, SDS, SDB,SDE, SD Kreatifitas
- Biotik dan Abiotik
- dll (menurut fungsi, bentuk)
Ini semua dapat dikelola melalui alat komunikasi dan informasi yang disebut “Bahasa Pertanahan/Keruangan” yaitu Peta. Meskipun Bahasa Keruangan tidak selalu menggunakan bahasa peta, namun peta dianggap yang lebih efektif untuk menunjukkan letak dan hubungan antara obyek yang satu dengan obyek yang lain. Selain Bahasa Peta, Bahasa melalui huruf dan angka (narasi, angka, grafik, table, image/foto, lisan dll), dapat dikatakan belum lengkap.
Pengelolaan Data Petanahan
Proses teknis pengelolaan data pertanahan meliputi; Pengidentifikasian informasi obyek pertanahan, penginventarisasian dan pendokumentasian, kemudian pemeliharaan dan pada akhirnya pemanfaatan dari informasi pertanahan tersebut. adapun langkah-langkah tahap demi tahap dalam pengelolaan (managemen) informasi obyek pertanahan yaitu:
- Identifikasi : Bentuk obyek menurut kategorinya
- Inventarisasi : Survey data obyek prioritas
- Pendokumentasian : Penyimpanan dalam bentuk analog maupun dijital
- Pemeliharaan : Melakukan pemutahiran data (up dating) , kajian, analisis
- Pemanfaatan ; Penelitian lanjutan, bahan dasar pengambilan kebijakan (SDSS) spatial decision support system).
Format Teknis Tahapan Pengelolaan data pertanahan:
Identifikasi obyek tematik pertanahan: Lembaran hasil diskusi Nara Sumber, menghasilkan rekomendasi;
- Teknis
- Kebutuhan SDM
- Tematik pertanahan (Obyek tematik/kategori)
- Dasar hukum (Tupoksi dan Renstra)
Inventarisasi : Tujuan, Cara, Alat, SDM (Petunjuk Teknis pelaksanaan survey (lengkap dengan formulir survey dan peta kerja tematik). Memberikan Catatan Lapang
- Kendala teknis (Hardware dan formulir survey)
- Kendala SDM
- Kendala obyek Tematik
- Kendala administrasi
- Kendala Biaya, waktu
Pendokumentasian: Tujuan, Cara, SDM (Petunjuk Teknis pelaksanaan pendokumentasian, format peta (kelengkapan layout peta tematik) dan lengkap dengan formulir dokumen dan buku induk pendokumentasian, baik analog maupun dijital. Memberikan kendala pendokumentasian;
- Kendala teknis (Hardware dan software)
- Kendala SDM
- Kendala obyek Tematik (kelengkapan data)
- Kendala Bahan, Biaya, waktu
Pemeliharaan : Tujuan, Cara, SDM (Petunjuk Teknis pelaksanaan pemeliharaan (lengkap dengan format dokumen laporan dan kebutuhan metodologis tematiknya). Baik analog / dijital. Dalam melakukan pemutahiran data (up dating) , kajian, analisis. Selain itu mengeluarkan rekomendasi:
- Pengembangan teknis
- Pengembangan SDM
- Pengembangan Tematik pertanahan prioritas
- Keberlanjutan program
- Kemakmuran-Kesejahteraan Rakyat
- Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat
- Mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis
- Memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah
Pemanfaatan Informasi pertanahan: Lembaran hasil diskusi pengambil kebijakan atas dasar kerja pemeliharaan (laporan-laporan kajian/studi). Kebijakan internal dan eksternal;
- Pengembangan teknis
- Pengembangan SDM
- Pengembangan Tematik pertanahan prioritas
- Keberlanjutan program
- Kemakmuran-Kesejahteraan Rakyat
- Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat
- Mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis
- Memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah
[1] Taqyuddin, staff Pengajar di Departemen Geografi FMIPA-UI, BPN RI, ‘Kajian standarisasi pemetaan tematik “8-10 November 2010, di Hotel Bidakara Jakarta
http://bataviase.co.id/node/946753
![” Dimensi Pemetaan Tematik BPN RI” Dalam Rangka Kegiatan Kajian Standarisasi Pemetaan Tematik Pertanahan ” Dimensi Pemetaan Tematik BPN RI” Dalam Rangka Kegiatan Kajian Standarisasi Pemetaan Tematik Pertanahan ==================================================================== Taqyuddin, SSi., MHum[1] Abstrak BPN RI memiliki tugas pokok dan fungsi berdasar Renstra BPN RI...](http://staff.blog.ui.ac.id/taqyudin/files/2010/11/sawh.jpg)