Academic Staff of Social Welfare Department
Rawls mengemukakan suatu ide dalam bukunya A Theory of Justice bahwa teori keadilan merupakan suatu metode untuk mempelajari dan menghasilkan keadilan. Ada prosedur-prosedur berfikir untuk menghasilkan keadilan.
Teori Rawls didasarkan atas dua prinsip yaitu Ia melihat tentang Equal Right dan juga Economic Equality. Dalam Equal Right dikatakannya harus diatur dalam tataran leksikal, yaitu different principles bekerja jika prinsip pertama bekerja atau dengan kata lain prinsip perbedaan akan bekerja jika basic right tidak ada yang dicabut (tidak ada pelanggaran HAM) dan meningkatkan ekspektasi mereka yang kurang beruntung. Dalam prinsip Rawls ini ditekankan harus ada pemenuhan hak dasar sehingga prinsip ketidaksetaraan dapat dijalankan dengan kata lain ketidaksetaraan secara ekonomi akan valid jik tidak merampas hak dasar manusia.
Bagi Rawls rasionalitas ada 2 bentuk yaitu Instrumental Rationality dimana akal budi yang menjadi instrument untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pribadi dan kedua yaitu Reasonable, yaitu bukan fungsi dari akal budi praktis dari orang per orang. Hal kedua ini melekat pada prosedur yang mengawasi orang-orang yang menggunakan akal budi untuk kepentingan pribadinya untuk mencapai suatu konsep keadilan atau kebaikan yang universal. Disini terlihat ada suatu prosedur yang menjamin tercapainya kebaikan yang universal, dengan prosedur yang mengawasi orang per orang ini akan menghasilkan public conception of justice.
Untuk itu Rawls mengemukakan teori bagaimana mencapai public conception, yaitu harus ada well ordered society (roles by public conception of justice) dan person moral yang kedunya dijembatani oleh the original position. Bagi Rawls setiap orang itu moral subjek, bebas menggagas prinsip kebaikan, tetapi bisa bertolak belakang kalau dibiarkan masyarakat tidak tertata dengan baik. Agar masyarakat tertata dengan baik maka harus melihat the original position. Bagi Rawls public conception of justice bisa diperoleh dengan original position. Namun bagi Habermas prosedur yang diciptakan bukan untuk melahirkan prinsip publik tentang keadilan tetapi tentang etika komunikasi, sehingga muncul prinsip publik tentang keadilan dengan cara consensus melalui percakapan diruang public atau diskursus.
Ada beberapa basic assumption agar dalam masyarakat bekerja sama dalam kondisi Fair, pertama, anggota masyarakat tidak memandang tatanan sosial masyarakat tidak berubah. Masyarakat harus menuju keadilan, sehingga masyarakat terbuka pada perubahan, terutama perubahan struktur sosial. Kedua, kerjasama dibedakan dengan aktifitas yang terkoordinasi hal ini dapat dilihat dari :
Ketiga, gagasan kerjasama yang fair mengandaikan kebaikan akan keuntungan partisipan (partisipan punya gagasan sendiri dan bertemu dengan gagasan lainnya dengan cara rasionalitas) bukan masing-masing pihak melepaskan kepentingan tapi masing-masing ingin punya keuntungan yang rasional (karena ingin mendapatkan untung maka ada kerjasama, kalau saling mengalah tidak akan tercapai kerjasama)
Resiprositas dalam kerjasama yang Fair mempunyai arti bukan meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan bersama dan juga bukan merumuskan aturan berdasarkan kekinian dan ekspektasinya.
Untuk mencapai Keadilan mengukur keuntungan atau hasil pengukuran keuntungan bukan bertolak dari orang per porang (particular) tetapi bertolak dari pure procedural of justice. Ide dari resiprositas adalah ada pada different principles yang mempunyai fungsi untuk mengijauantahkan ide resiprositas. Prinsip perbedaan merupakan peningkatan kekinian dan ekspektasi orang yang beruntung harus sama dengan kekinian dan ekspektasi orang yang kurang beruntung (resiprositas)
Resiprositas bukan merupakan imparsilaitas atau pun win win solution, juga bukan marxisme yang menekankan pada sama rasa sama rata, atau pun liberalisme yang dilihat sebagai ideology yang melihat tidak ada kerjasama tapi interaksi (ada equilibrium). Resiprositas bukan doktrin melainkan sebuah gagasan tentang prosedur untuk memperoleh keadilan yang resiprokal. Manusia dapat menerima keadilan dengan menganut system kerjasama atau keadilan yang fair.
Rawls percaya bahwa ada kemampuan orang untuk revising. Person moral adalah warga negara yang sama dalam 2 daya moral. Pertama, membentuk, merevisi, menjalankan gagasan keuntungan atau keadilan yang rasional untuk kebaikan atau tujuan final. Kedua, daya untuk memahami, menerapkan dan bertindak pada kesepakatan yang telah dicapai yang mencerminkan keikhlasan untuk mencapai kepentingan atau keuntungan bersama.
Dalam suatu masyarakat tentunya tidak akan pernah lepas dari banyak ukuran keadilan yang diturunkan dari doktrin komprehensif yang berbeda-beda baik dari institusi agama, politik, pendidikan dan lain sebagainya.
Bagi Rawls hal ini mungkin terjadi karena ia percaya kepelbagaian komprehensif itu merupakan corak dari rezim demokratis. Rezim demokrasi itu sangat dimungkinkan adanya banyak doktrin-doktrin komprehensif yang saling berkompetisi dan berkontesasi satu dengan yang lainnya. Hal ini ditunjukkan oleh beberap fakta umum, yaitu
Karena itu Overlapping consensus dapat terjadi yang mengisyaratkan adanya reasonable disagreement, sehingga tercapai kesepakatan secara minimal tentang konsep public tentang keadilan dan konsep publik tentang keadilan dapat dicapai jika ada banyak doktrin keadilan yang sifatnya reasonable (reasonable disagreement)
Menurut Rawls mengapa reasonable disagreement sampai terjadi atau tidak bisa dihindari, karena :
Reasonable disagreement sifatnya permanent dalam masyarakat demokratis, sehingga Rawls menawarkan ada 2 penyelesaian, yaitu :
Situasi yang ingin dicapai oleh Rawls adalah kondisi highest ordered interest yang akan tercapai apabila tercipta pula public conception of justice, dimana ada keinginan bahwa interest masyarakat tidak diatur oleh interest kelompok maka ada langkah-langkah yang Rawls sebut sebagai the Reasonable. Maka dapat dikatakan bahwa the highest ordered interest mempunyai hubungan erat dengan public conception of justice.
Rawls mempunyai hipotesa bahwa kalau semua orang diletakkan pada original position, ditutup dari klaim-klaim yang mereka anut (termasuk doktrin tentang kebaikan, moral, agama dan lain-lain) mereka akan memilih the highest ordered interest, mereka tidak mungkin memilih higher ordered interest karena mereka tidak tahu tentang interest mereka.
Setiap manusia menurut Rawls selalu mengejar kepentingan mereka yang beragam (multy purpose goods). Mereka bisa mengejar kepentingan apapun karena mereka memilih primery goods. Bagi Rawls primary goods tidak akan terlepas dari beberapa konsep dibawah ini yaitu:
Pada original position otonomi individu berdasarkan pada pilihan rasional manusia tidak dibimbing dari prinsip-prinsip kebikan dan keadilan yang independen dari prosedur serta berdasarkan pada dorongan kepentingan tertinggi (the highest ordered interest) dan didorong oleh tujuan final yang tidak pasti (belum tahu apa) sehingga mereka memilih primary goods untuk mencapai tujuan final.
Posisi asali merupakan instrument of representation yaiu suatu representasi dari pihak-pihak yang sepakat untuk mencapai keadilan. Untuk menjamin kemurnian dari prosedur dan fair-nya kesepakatan maka dalam prosedurnya harus tidak ada pengaruh individu atau kelompok. Posisi asali lebih pada posisi hipotetis dan non histories yang menempatkan semua pihak pada the veil of ignorance (tabir ketidaktahuan)
Posisi asali disebut hipotetis karena apa yang akan disepakati bukan apa yang sudah disepakati. Tidak seperti Kaum utilitarian berpendapat yang adil adalah yang memaksimalkan keuntungan sosial. Dalam posisi asali yang disepakati adalah kesepakatan. Posisi asali disebut non histories karena tidak pernah ditemukan dalam periode sejarah tertentu, bukan kondisi riil dari sejarah.
Tabir ketidaktahuan adalah kondisi dimana semua pihak tidak punya pengetahuan tentang posisi sosial dan doktrin tertentu (tidak tahu tentang ras, etnis, seks dan kekuatan alamiah lainnya, termasuk talenta, intelegensia). Setiap orang dalam tabir ketidaktahuan manusia berusaha menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan untuk menciptakan atau melahirkan public conception of justice sehingga ada jaminan untuk mendapatkan hak dan melakukan kewajiban.
Dalam prinsip posisi asali ini orang selalu mempersiapkan diri mereka pada posisi yang tidak beruntung (ingat 2 kekuatan moral). Untuk memaksimalkan pilihan-pilihan dari kondisi terburuk ini ada beberapa syarat diantaranya:
Robert Nozick: Kritik terhadap Rawls
Secara garis besar perbedaan antara Rawls dan Nozick ada pada 3 bidang yaitu pertama tentang moral principles. Nozik menekankan pada self ownership, dimana segara sumber daya yang dimiliki individu adalah hak sepenuhnya bagi individu itu termasuk apa yang dihasilkan dari sumber daya yang ia miliki. Rawls menekankan bahwa segala sumnber daya yang dimiliki oleh individu sifatnya arbitrer, atau dengan kata lain tidak dimiliki sepenuhnya karena itu merupakan kebetulan/ keberuntungan (natural lotery)
Perbedaan kedua adalah berkaitan dengan aturan (roles). Nozick mengatakan bahwa sesuatu perbuatan disebut adil jika memenuhi dalam arti akusisi atau individu dapat menggunakan resourse tanpa merugikan keuntungan orang lain. sedangkan Rawls tetap memegang keyakinan dengan prinsip perbedaannya, dimana ekspektasi orang yang beruntung juga harus meningkankan ekspektasi orang yang paling tidak beruntung.
Perbedaan ketiga berkaitan dengan distribusi, bagi Nozick sebuah distribusi sah jika beranjak dari klaim yang sah atas barang/ talenta (bisa diserahkan, dipertukarkan, diperdagangkan). Sedangkan Rawls melihat pola distribusi sah jika primary goods teristribusi secara merata/ sempurna, atau dengan kata lain keberuntungan orang yang beruntung harus mengangkat juga orang yang paling tidak beruntung.
Kritik Nozick pada Rawls dari sisi historis, bagi Nozick Rawls tidak melacak kesejarahan dari suatu peristiwa, dimana dari setiap peristiwa itu terjadi proses untuk mendapatkan keuntungan bagi individu yang tidak bisa diterangkan oleh Rawls. Bagi Nozick suatu distribusi valid jika kesejarahan orang yang mendistribusikan sumber dayanya terungkap.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi.
seyza
April 29th, 2009 at 4:53 pm
ada ga buku-buku terjemahan yang membahas tentang John Rawls?kao misal ada, apa aja buku-bukunya.thx..
feisal ali azmi
June 3rd, 2009 at 9:05 am
apa pengertian komunikasi koersif
Kumalasari
June 5th, 2009 at 10:53 am
Pak, blognya sangat membantu dalam pemahaman tentang pemikiran2 Rawls, terima kasih sudah mempostingkan..
@Seyza: Buku terjemahan yang membahas tentang John Rawl bisa coba anda baca “A Theory of Justice” terjemahannya Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terbitan Pustaka Pelajar.
mustofa abdul basir
November 19th, 2009 at 3:18 pm
aslamaualaikm.
kalo buku yang mebahas grand theory tentang keadilan apa ya?…………..teriama kasih…
petersan
January 26th, 2010 at 2:48 pm
apa teori resiprositas
MUHSON AYYASH
June 7th, 2010 at 10:09 pm
minta izin ngunduh ya… bwt tugas. nuwun… sukron..
maulana abduh
May 24th, 2011 at 9:34 am
thanks ya pak..!
Semmy
May 27th, 2011 at 11:49 pm
benarkah teori keadilan merupakan hasil dari sintesis liberalisme dan konstruktivisme?
yusuf
March 26th, 2012 at 1:00 pm
Menurut Rawls, bahwa orang-orang dalam situasi awal akan memilih dua prinsip yang agak berbeda: yang pertama membutuhkan kesetaraan dalam penerapan hak dan kewajiban dasar, sedangkan yang kedua menyatakan bahwa ketimpangan social dan ekonomi, misalnya ketimpangan kekayaan dan kekuasaan, hanyalah jika mereka menghasilkan kompensasi keuntungan bagi semua orang, khususnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.
bagaimana juka di kontekskan dengan Hubungan Indusri {pemilik modal/ dengan Buruh}