TEM [P] US

Pandangan, pikiran, dan Renungan tentang Segala Hal

Archive for the ‘Pembelajaran’ Category

Feb-23-09

Tips praktis membuat gugatan PMH

posted by abdul.salam

Pasal-pasal mengenai Perbuatan melawan hukum (PMH) memang tidak banyak, akan tetapi justru dalam praktek pasal ini banyak digunakan. Memang tidak ada data yang dapat disajikan akan tetapi sebagaian besar dasar hukum dalam gugatan perdata adalah PMH. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam hal gugatan perdata hanya memiliki 2 dasar hukum yaitu atas dasar wanprestasi dan PMH.

Pasal 1365 KUPerdata adalah pasal sentral dalam PMH. Pasal ini intinya adalah siapa saja yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dikarenakan kesalahannya maka timbulah kewajiban hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut. Apabila kita lihat maka dalam Pasal 1365 KUHPerdata ini terkandung beberapa unsur PMH. Apabila dilihat dari ranah akademisi maka unsure-unsur PMH  yang terkandung dalam pasal tersebut ada lima, yaitu: (1) adanya perbuatan, (2) kesalahan, (3) melawan hukum, (4) adanya kerugian, dan (5) adanya hubungan kasual antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Namun apabila kita lihat dalam praktek, apabila seseorang menggugat secara perdata dengan dasar PMH, maka ia haruslah membuatnya dalam bentuk surat gugatan. Bagaimana menggambungkan pengetahuan teori yang kita miliki dengan praktek.

Bentuk surat gugatan baik itu dengan dasar PMH atau wanprestasi pasti tidak jauh berbeda, dimana secara anatomi memiliki 2 kerangka besar. Kerangka besar tersebut adalah : pertama adanya posita dan kedua adanya petitum.

Posita dalam sebuah surat gugatan PMH umumnya terdiri dari (1) subyek hukum baik penggugat dan tergugat, (2) kronologis kejadian dimana di dalamnya harus dibuktikan telah terjadi hubungan hukum, dimana hubungan hukum itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan menimbulkan kerugian (3) Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, dalam hal ini perbuatan melawan hukumnya dapat dikatagorikan menjadi 4, yaitu melanggar kewajiban hukum pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melangga kesusilaan dan melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian (PATIHA). Khusus mengenai point ke 4 dalam praktek umumnya dapat dikatakan apakah perbuatan melawan hukumnya adalah aktif atau pasif. Seorang tergugat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum  yang aktif apabil ia melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kesusilaan dan PATIHA, namun jika yang dilanggar hanya melanggar kewajiban hukum si pelaku maka tergugat tersebut dikatakan melakukan PMH yang pasif. Point (5) adalah harus dimintakan ganti rugi. Dalam bagian ini harus dinyatakan secara bahwa ada kerugian dan diminatakan ganti kerugian.

Apabila telah diurakan point-point dalam posita tersebut maka bagian terakhir adalah bagian petitum. Hal yang umum untuk dimintakan adalah (1) mengatakan tergugat melawan hukum dan (2) menyatakan tergugat untuk membayar ganti rugi.

Dalam praktek, hal yang perlu mendapat perhatian agar gugatan dapat dikabulkan oleh hakim adalah memformulasikan bentuk ganti rugi yang dimintakan. Prinsipnya adalah ganti rugi yang mintakan harus se-rasional mungkin. Dengan lain perkataan bahwa ganti rugi itu tidak dibuat yang mengada-ada tanpa memiliki dasar perhitungan yang tepat. Misalkan mengenai ganti rugi immateril.

Ganti rugi immaterial memang diperbolehkan namun harus dengan hati-hati dimintakan. Jumlah ganti rugi immaterial dapat menjadi batu sandungan bagi penggugat apabila tidak dipormulasikan dengan baik.

Mengenai besaran ganti rugi yang dapat dituntut memang tidak diatur dalam undang-undang, hanya saja dalam Surat Edaran Mahkamah Agung dikatakan bahwa ganti rugi yang dapat dikabulkan adalah ganti rugi yang dibuat dalam bentuk tabel.

Tags:
Jul-17-08

Cacat tersembunyi (latent-defect)

posted by abdul.salam

Tidak semua barang yang beredar di pasar memiliki kualitas yang prima. Ada saja barang-barang yang dipasarkan ala kadarnya, bahkan tidak memenuhi standar-standar yang telah digariskan. Oleh karena itu sebagai pembeli yang pintar harus punya kesadaran untuk selalu meneliti sebelum membeli agar tidak menyesal dikemudian hari.

Namun apa lacur apabila barang yang telah kita beli memiliki kekurangan, baik telah rusak, catnya luntur, retak dan sebagainya. Atau pada pembelian atau penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan barang pecah belah, apabila penjualan tersebut dalam jumlah yang besar, dimungkinkan ditemukan ada beberapa barang yang pecah atau retak.  Permasalahan yang timbul apakah ada perlindungan hukum terhadap pembeli yang mendapatkan bahwa barang yang dibelinya adalah cacat.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-3-08

Bagaimanakah Email Bekerja?

posted by abdul.salam

Electronic mail atau dikenal email adalah media yang cukup populer dikalangan netters. Namun pernahkan kita berpikir bagaimana email itu bekerja. Banyak referensi yang menjelaskan bagaimana email itu bekerja. Gunakan mesin pencari (search engine) misalkan google dan masukan keyword “how the email works” pasti banyak ditemukan penjelasan mengenai ini. Namun tidak ada salahnya dalam tulisan ini diulas mengenai hal tersebut.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-2-08

Perkembangan Personal Computer (PC)

posted by abdul.salam

Hal ini mungkin sudah diketahui oleh orang banyak, namun tidak salahnya saya ulas kembali sambil menyegarkan ingatan kita agar tetap selalu aktif dan tidak akan menua (baca: pikun). Apa yang membedakan komputer yang berjenis dekstop dan laptop. 

Komputer Personal (Personal Computer) atau dikenal dengan istilah PC merupakan komputer yang ditujukan untuk penggunaan pribadi. Sebelum istilah ini muncul komputer adalah barang yang mahal sehingga atas dasar itu hanya perusahaan besar dapat menggunakannya.  Namun tidak lagi setelah PC ditemukan. Komputer dapat digunakan oleh perorangan.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jun-18-08

Penggunaan Kata “di” dalam tulisan

posted by abdul.salam

Ternyata menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia  yang mengikuti kaedah ejaan yang disempurnakan (EYD) cukup sulit untuk dilakukan. Banyak kaedah penulisan yang perlu kita pahami ulang. Anehnya bahasa Indonesia adalah bahasa sehari-hari yang kita gunakan. Bukan saya seorang yang mahir justru saya juga kembali belajar dan mengingat-ingat penggunaannya. Masalah itu mungkin disebabkan minimnya kuantitas dan kualitas kita dalam menulis.

Salah satu kaedah yang orang sering salah dalam penulisan adalah penggunaan kata “di”. Kapan kita menggunakan kata “di” disambung atau dipisah dengan kata yang mengikutinya. Seringnya kita lupa menerapkan kaedah tersebut bahkan memang sengaja tidak memperhatikan kaedahnya.  Kita menganggap remeh masalah penerapan itu. Padahal setidaknya kita belajar bahasa Indonesia cukup lama (termasuk penulis). Katakanlah 10 tahun kita belajar bahasa Indonesia, TK satu tahun, SD tiga tahun, SMP, tiga tahun, dan SMA tiga tahun, tapi masih banyak ditemui kesalahan penggunaannya. Masih banyak mahasiswa yang salah menggunakan kata “di” itu sebagai imbuhan dan kata depan. Berikut berapa patokan yang digunakan (penulis juga kembali memahami penggunaannya).

Read the rest of this entry »

Tags: