Anjak Piutang (factoring) Bagian I
Dalam transaksi jual beli dapat dipastikan di dalamnya terjadi perjanjian, baik itu tertulis maupun lisan. Dilihat konstruksi hukumnya perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana salah satu pihak menyerahkan ke”bendaan’” dan pihak lain membayar harga. Kemudian perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang (berlaku asas konsensus) walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Tentu saja dalam transaksi jual beli antara para pihak timbul suatu hak kepada penjual untuk menuntut harga penjualan atau tagihan. Apabila tangihan ini dibayar langsung pada saat itu juga, penjual dapat langsung menikmati uang tersebut, namun apabila harga belum dibayarkan sementara penjual membutuhkan uang tersebut, apa yang dapat dilakukan oleh si penjual. Atau bagaimana jika penjual tersebut kondisinya sebagai supplier yang membutuhkan perputaran cepat dari modalnya sementara ia membutuhkan pembayaran tersebut secara cepat untuk modal perputaran berikutnya.
Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada padanya kepada pihak lain. Sehingga dengan dijualnya piutang tersebut penjual (supplier) dapat memiliki uang tersbut yang dapat segara ia gunakan untuk proses lebih lanjut. Namun demikian tanpa disadari ternyata ada hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen. Penjualan terhadap piutang inilah konsep sederhana dari anjak piutang. Namun demikan itu baru perkenalan awal, mari kita bahas lebih detil mengenai ajak piutang.
Pengertian anjak piutang
Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat dari secara leksikal, frasa anjak piutang terbangun dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan penjelasan kata anjak atau an·jak (v), ber·an·jak (v) yang artinya berpindah (sedikit); beringsut; bergerak <lihat http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php>. kemudian kata Piutang, pi·u·tang (n), ada beberapa pengertian, pengertian pertama, uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utang-piutang, uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain; Pengertian kedua, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dari frasa tersebut dapat ditarik kesimpulan secara leksikal bahwa anjak piutang adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak yang lain.
Memang belum ada kesamaan pendefinisian mengenai apa yang dimaksud dengan anjak piutang, Namun definisi tersebut dapat kita simpulkan dari pendefinsian mengenai perusahaan anjak piutang dalam peraturan perundang-undangan yaitu: (1) Pasal 1 (8) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayan dan (2) Pasal 1 (i) Kepmenkeu No. 1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memberikan definisi perusahaan anjak piutang : “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari perusahaan anjak piutang, yaitu:
- Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi perdagangan.
- Menatausahakan penjualan kredit.
- Penagihan piutang perusahaan kredit.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu, (1) subyek hukum, (2)obyek hukum, dan (3) Hubungan hukum atau Peristiwa Hukum. Dalam perjanjian ketiga-tiganya selalu ada.
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Berikut peragaan skema anjak piutang (factoring)
Cara peralihan piutang
Peralihan hak milik atau dikenal dengan levering sejatinya harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan tersebut, yaitu apakah benda tersebut adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak. Karena pada esensinya anjak piutang adalah perjanjian jual beli maka cara peralihannya pun mengikuti kaedah jual beli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dimana dalam peralihannya dilihat dalam Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.
Umumnya piutang yang timbul dari perdagangan adalah piutang atas nama (op name). Sehingga berdasarkan Pasal 613 pengalihan dalam anjak piutang (piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya) dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Bersambung…

Pak, baca mengenai anjak piutang di blog lebih menyenangkan dan mdh dimengerti, kalo di kelas saya malah takut duluan dapat pertanyaan yang mencecar…
—
Terima kasih Yeni sudah mengunjungi blog ini, antara baca dan di kelas sebenarnya materinya kan sama hanya saja suasananya yang berbeda. Namun apabila di kelas kan lebih interaktif dan seharusnya lebih jelas.
baik…kok….
saya suka sekali membaca tulisan bapak, saya jadi mudah dalam memahami materi anjak piutang dan tugas saya jadi terselesaikan mengenai anjak piutang. tolong kalau bisa ditulis lagi mengenai rasio-rasio keuangan, thank’s pak
Syukron katsir atas tulisan bapak..wel tulisan bapak sangat membantu tugas saya..mudah di pahami..sekali lagi saya ucapkan syukron katsir.
Pak Abdul Salam, penjelasannya sangat clear, kalau kita mau kembangkan produk factoring, apakah Bapak bersedia menjadi konsultan kita Pak? tks sebelumnya. Salam. Sahat
Pantesan kok mirip bngt sama kuliah kapsel perdata Jumat kmrn..Trnyata yg nulis bang Dul to?Maaf bang, saya ga liat klo abang yg nulis abang..Tadinya cuma mo baca2 lbh dalam aja ttg anjak piutang..Sukses ya bang..Tetep enak ngajarnya..jgn galak2
Wow ternyata yang buat artikel ini penguji skripsi saia toh,,he3. Makasih artikelnya ya Bang Doelll ^_^
Pak dengan penjelasan yang saya dapat dari anda, saya ingin mengetahui lebih lanjut mengenai anjak piutang. Apakah bapak dapat memberikan saya data mengenai perkembangan anjak piutang di Indonesia selama tahun 2000 -2007???? terima kasih
pak saya semakin mengerti tentang anjak piutang
tapi saya ingin tahu daerah anak piutang di indonesia terutama di medan
terimakasih
terima kasih untuk artikel di blognya pak….saya jadi dapet ilmu dengan mudah ni. sewaktu dibangku kuliah dulu, agak pusing dengan penjelasannya. Tetapi disini bapak menjelaskanya dengan bahasa yang mudah dipahami. terima kasih banyak pak.
trima kasih pak atas tulisannya!………. saya jadi sedikit lebih paham tentang Anjak piutang
Syukur……:) Pak akan lebih lengkap kalau dicantumkan contoh - contoh Akta Anjak Piutang (FActoring), mudah - mudahan menambah literatur khususnya dibidang hukum Anjak Piutang ini
Salam sukses……
Ditunggu contoh - contoh akta anjak piutangnya (factoring)
Salam,
mau tanya nih, perusahaan pembiayaan (A) memiliki tagihan sebesar Rp. 100 juta atas suatu perusahaan (B) yang melakukan sewa guna usaha dengan A dalam pengadaan alat-alat yang dijual kepada customernya si B (misal ada 100 customer dengan masing-masing tagihan kepada B Rp. 1 juta).
A melakukan anjak piutang ke Bank (C), yaitu Bank C membeli tagihan A total Rp. 100 juta… tapi yang jadi masalah, yang di factoring kan adalah tagihan customernya si B (sebanyak 100 customer) tadi…
pertanyaan saya, apakah bisa demikian.. kalo bisa/ga bisa, adakah peraturan yang mendasari hal tersebut… thanks berat sebelumnya…
terima kasih pak atas blog ny tentang anjak piutang..
pak, saya minta tolong kalau ada contoh kasus anjak piutang dong..
soal ny saya ada tugas kuliah nih..
mohon kerja samanya ya pak..
terima kasih
Chiskhaksib
abef
Add A Comment