Perbuatan Melawan Hukum Penguasa
Pengantar
Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh undang-undang untuk menuntut ganti rugi. Hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Memang KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan PMH. Namun setidaknya KUHPerdata memberikan kejelasan unsur-unsur atau syarat-syarat apa saja agar sesuatu perbuatan dapat masuk dalam kualifikasi PMH. Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan lima syarat yaitu: (1) adanya perbuatan, (2) perbuatan tersebut melawan hukum, (3) adanya kerugiaan, (4) adanya kesalahan, dan (5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
Semula hanya ada 4 unsur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu perbuatan, melawan hukum, kerugian dan kesalahan. Namun oleh ilmu pengetahuan ditambahkan satu unsur lagi yaitu unsur kausalitas. Kelima syarat tersebut di atas bersifat kumulatif. Artinya semua unsur tersebut harus terpenuhi satu unsur saja tidak terpenuhi maka akan menyebabkan seseorang lepas dari tanggung jawab PMH.
Unsur melawan hukum dari PMH sejak tahun 1919 mengalami perluasan makna. Sebelum tahun 1919 yang dimaksud dengan melawan hukum adalah (1) melanggar kewajiban hukum si pelaku atau (2) melanggar hak subjektif orang lain yang telah diatur oleh undang-undang. Namun setelah tahun 1919 pengertian melawan hukum meluas tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan akan tetapi juga peraturan tidak tertulis, termasuk (3) bertentangan dengan kesusilaan dan (4) bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan ketidak hati-hatian (patiha).
Berdasarkan jenisnya maka PMH dapat mengenai berbagai macam hak dan kepentingan seseorang sebagai subyek hukum, yaitu: (1) benda, (2) Tubuh, (3) Jiwa, dan (4) kehormatan. Namun apabila dilihat dari subyek yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum, (1) orang, (2) Badan Hukum, dan (3) Penguasa.
Seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban PMH atas dasar kesalahan dia pribadi bahkan atas kesalahan atau kelalaian orang lain yang berada di bawah pengawasnya (Pasal 1367 KUHPerdata)yaitu (1) orang tua, wali, (2) majikan dan bawahan, (3) guru atau tukang-tukang. Kemudian termasuk benda, dan hewan-hewan yang berada di bawah pengawasannya.
PMH Penguasa
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan kata “orang” termasuk badan hukum dalam pengertian sebagai subyek hukum . Sehingga badan hukum yang memang berada di wilayah privat dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas PMH. Timbul permasalahan kemudian apakah pemerintah cq penguasa dapat dimintakan pertanggungjawaban juga.
Negara dalam menjalankan tugasnya (baca: kekuasaannya) perlu diberikan kebebasan atau ruang gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut ada batasnya, yaitu bahwa negara cq penguasa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Faktanya ada juga negara cq penguasa dalam menjalankan kekuasaan dia melanggar kewanangan atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir”. Artinya penyalah gunaan wewenang penguasa yang mengalihkan kekuasaannya terhadap kepentingan tang tidak merupakan suatu keharusan.
Kreteria melanggar detournement de pouvoir
Memang sulit untuk membawa negara cq penguasa untuk bertanggung jawab karena mereka berlindung di balik alasan “demi kepentingan umum.” Namun demikian apakah negara tidak dapat di tuntut? Jawabanya dapat.
Pertama, dalam kondisi demikian kita harus memposisikan dulu dalam kapasitas atau kedudukan apa badan hukum manakan negara tersebut bertindak. Apakah dalam kapasitas sebagai badan hukum publik atau privat. Karena apabila negara cq penguasa bertindak dalam kapasitasnya sebagai hukum privat maka kedudukan negara sama dengankedudukan badan-badan hukum lain. Namun apabila dia bertindak sebagai badan hukum publik harus dilihat dulu apakah ada “detournement de pouvoir”. Jika kondisi terakhir terpenuhi maka negara cq penguasa dapat diminta pertanggungjawabannya dalam kapasitas sebagai badan hukum publik.
Sejarah menggambarkan bahwa pengertian PMH penguasa mengalami perubahan pasang surut. Awalnya negara cq penguasa tidak dapat dituntut dengan dasar telah melanggar PMH. Setidaknya ada dua alasan mengapa negara tidak dapat dituntut dengan dasar PMH, pertama bahwa hal tersebut masuk dalam hukum publik sehingga tidak ada dasar untuk menggugat di wilayah privat, kedua apabila dapat dituntut hal yang demikian seolah-olah terjadi pembatasan ruang gerak penguasa dalam menyelenggarakan kepentingan umum padahal negara membutuhkan itu dalam pembangunan. Namun pengertian perbuatan melawan hukum penguasa berkembang terus. Banyak hak perorangan yang “diperkosa” oleh negara cq penguasa ditambah lagi banyak “conflict of interest” dari negara cq penguasa menyebabkan negara dapat ditarik ke dalam ruang privat dan bertanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum.
Kedua, harus dilihat kriteria perbuatan melawan hukum penguasa tersebut, yaitu; (1) Apakah negara dalam bertindak dan melakukan perbuatan berdasarkan pada aturan hukum atau tidak. Karena apabila negara cq penguasa bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka negara dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. (2) Apabila tindakan negara cq penguasa tersebut berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang perlu dilihat apakah negara cq penguasa tersebut bertindak berdasarkan ukuran kepantasan artinya apakah tindakan negara cq penguasa itu sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan. (3) Apabila negara cq penguasa bertindak demi “kepentingan umum” harus dipertanyakan apakah alasan atau tindakan demi “kepentingan umum” itu penting atau tidak penting untuk dilakukan. Karena tindakan untuk mendahulukan kepentingan umum tetapi tidak begitu penting dan mengorbankan kepentingan perorangan yang lebih penting dan mendesak menyebabkan negara dapat dituntut dengan PMH. (4). Apakah ada unsur kesewenang-wenangan negara cq penguasa.
Kesimpulan
Kesimpulannya nagara cq penguasa dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Apakah negara bertindak sebagai badan hukum publik atau privat tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban PMH. Namun kita harus jeli dalam merumusakan unsur-unsur pasal tersebut. Masalah yang timbul kemudian, bagaimanakah kita merumuskan unsur melawan hukumnya. Itulah yang harus dijawab oleh para pihak yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dari kesewenangan negara.
tulisannya bagus..
saya suka membacanya.
klu boleh tau sumber buku tentang Perbuatan Melawan Hukum
oleh Pemerintah, apa ya?
soalnya saya butuh…
—–
Terima Kasih Mekar sudah berkunjung
Buku tentang perbuatan Melawan Hukum ada banyak misalkan Bukunya Wirjono Prjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Kemudian M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, dan lain sebagainya.
Mudah2an dapat membantu
Salam,-
PT. TFS - PENGUSAHA PERUSAK HUKUM
Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya. Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.
Pada tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance besar (PT. TFS) yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Pembelaan Konsumen, namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima sebagai balasan. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun.
Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil - yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.
Dan pemerintah mestinya tidak perlu heran apabila th. 2009 nanti adalah tahun kemenangan mutlak para ‘Golput’
Apabila Anda tidak sependapat dengan tulisan di atas, mari bergabung menghancurkan praktik-praktik Pengusaha Kriminal (khususnya PT. TFS) yang telah terbukti selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
(David - Yogyakarta - HP : 0812 2718 5444)
wuii,,ok bgt tulisannya
ngebantu banget buat tugas perikatan akuu..
tengkyu…
pengertian perbuatan melawan hukum ada korelasinya gak dengan hukum pidana, aq lagi bwt pengertian melawan hukum dalam sudut pandang hukum pidana. tq
emmm ok tulisannya..
tapi ku lagi da tgz nh bwt menghubungkan hukum perlindungan konsumen dengan perbuatan melwan hukum…
mohon bantunnya yach…^^
saya minta pendapat anda tentang PMH yang dilakukan penyelenggara pendidikan tinggi?
BANTUIN DUnks kiTa nyari tentang pendapat masih relevankah KUH Perdata,pada zaman sekarang di indonesia ????thanks
tulisannya membantu banget nih buat bikin paper tugas dari dosen PMH Pemerintah, thanks buat infonya, mdh2an yang nulis dapat pahala karena telah membantu diriku.
tulisannya 0k bgd.. bs bntu sy g? sy lgi nyusun skripsi ttg perbuatan mlwn hkm dlm uu ite.. mohon bantuannya.. thx b4..
Add A Comment