TEM [P] US

Pandangan, pikiran, dan Renungan tentang Segala Hal

Jul-1-08

Alat Bukti Elektronik di Indonesia

posted by abdul.salam

Pendahuluan 

Perubahan paradigma dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi membawa perubahan penting dalam bidang hukum. Dahulu belum dikenal istilah hukum telematika (cyberlaw) namun atas perkembangan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika, istilah cyberlaw dikenal  dan menjadi salah suatu bidang hukum yang berkembang pesat.  

Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa konvergensi tersebut (baca: internet) hanya merupakan medianya saja, sementara aktivitas-aktivitas di dalamnnya adalah sama sehingga tidak perlu ada hukum yang baru. Pendekatan tersebut “memaksa” kita menjadi “aplikator” hukum yang ada. Namun pendekatan “aplikasi” itu tidak lah cukup, perlu ada pendekatan baru yaitu pendekatan “formulatif” untuk menjawab permasalahan yang timbul akibat konvergensi tersebut.

Salah satu pendekatan aplikatif yang perlu di lakukan adalah mengenai keberlakuan bukti elektronik di pengadilan sebagai alat bukti. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan dengan media internet, atau dalam cyberspace, meninggalkan jejak-jejak elektronik. Misalkan pada saat kita mengakses sebuah website, akan tertinggal jejak-jejak elektronik di komputer kita yang namanya log file, atau lebih mudah lagi, apa yang kita akses melalui browser pasti meninggalkan jejak paling tidak di komputer si pengguna yang dikenal dengan history.   Sehingga pemanfaatan internet tersebut baik untuk tujuan yang baik atau tujuan yang jahat dalam hal ini dijadikan sebagai media, alat atau sarasan kejahatan, tercatat atau meninggalkan jejak elektronis. Tinggal bagaimana para aparat hukum menggali serta menangani jejak-jejak elektronis itu sebagai bukti untuk membuat terang sebuah tindak pidana yang dilakukan. 

Setidaknya ada tiga pertanyaan yang harus dijawab dalam membahasa masalah bukti elektronik tersebut. Pertama, apakah bukti elektronik diterima dipengadilan sebagai alat bukti. Kedua, Permasalahan yang perlu dicarikan solusinya kemudian, apakah bukti elektronik tersebut dijadikan alat bukti tersendiri atau dimasukan dalam hukum acara yang ada.Hukum acara perdata dan pidana memang belum mengenal adanya bukti elektronik sebagai alat bukti, misalkan saja Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disebutkan alat bukti menurut pasal itu ada lima yaitu (i) keterangan saksi, (ii) ahli,  (iii) surat, (iv) petunjuk, dan (v) keterangan terdakwa. Hanya hukum acara Mahkamah Konstitusi yang mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sebagai mana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dirumuskan alat bukti dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi  adalah (i) surat atau tulisan, (ii) keterangan saksi, (iii) keterangan ahli, (iv) keterangan para pihak, (v) petunjuk, dan (vi) alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.Permasalahan ketiga yang perlu dijawab kemudian adalah bagaimana penanganan serta prosedur penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait bukti elektronik ini. Hal ini dimaksudkan agar bukti elektronik yang dapat dari proses penyidikan dan penyelidikan dapat mempunyai nilai pembuktian dimata  hukum.

sumber-hukum-pidana-for-blog.jpg 

Pengaturan Bukti elektronik yang tersebar

Sebagaimana diutarakan di atas, bahwa hukum acara perdata dan pidana tidak mengenal pengaturan mengenai Bukti elektronik. Namun dalam aturan materil ternyata ditemukan pengaturan bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti hanya saja pertaturan itu tersebar di beberapa Undang-Undang.

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Pasal 12 Undang-undang tersebut berusaha memberikan pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen atau ditransformasikan) dapat dijadikan sebagai alat bukti. 

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan undang-undang ini, ada perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah berupa petunjuk. Berdasarkan KUHAP, alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, bukti petunjuk juga dapat diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronik data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, faksimili dan dari dukumen, yakni setiap rekaman atau informasi yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

3. Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 27Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi: 1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; 2. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan 3. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : (a) tulisan, suara, atau gambar;  (b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;  (d) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.  

4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Pasal 38 huruf (b), yaitu “alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu”.5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangPasal 29 mengatur mengenai alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, dapat pula berupa :  a. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu dan b.   Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan denegan atau tanpa bantuan suatu sarana, bauk yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas  atau  yang  terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada :(1)   Tulisan, suara atau gambar(2)   Peta, rancangan, foto atau sejenisnya(3)   Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPasal 5(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Setidaknya dari keenam undang-undang tersebut tergambar atau dapat disimpulkan bahwa ada dua pandangan mengenai pengaturan alat bukti. Pandangan pertama, adalah bahwa bukti elektronik itu masuk dalam pengkatagorian bukti yang sudah ada, artinya tidak berdiri sendiri.  Terlihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pandangan kedua, menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. Pengaturannya ditemukan dalam ke empat peraturan terakhir.

Penanganan dan penyitaan bukti elektronik

Bukti elektronik ini memiliki karakter yang unik, yaitu bentuknya yang elektronik, dapat digandakan dengan mudah,  dan sifatnya yang mudah untuk dirubah. Atas dasar itu penanganannya pun harus hati-hati, karena penanganan yang tidak hati-hati menyebabkan bukti elektronik tersebut menyebabkan bukti itu menjadi benalu sendiri bagi aparat penegak hukum.  Artinya malah membuat pelaku menjadi tidak terbukti karena kesalahan prosedur dalam penanganan.

Penanganan dan dan penyitaan bukti elektronik pada intinya adalah bagaimana bukti elektronik itu dapat dihadirkan ke muka persidangan secara autentik dan dapat direpresentasikan atau tidak rusak. Kepolisian Indonesia melaku Sat CyberCrime Polda Metro Jaya sudah memilik prosedur penanganan dan penyitaan bukti elektronik yang dibuat dalam bentuk  buku saku. Disebutkan dalam buku saku tersebut bahwa prosedur penangan itu disarikan atau ringkasan dari prosedur yang di ambil dari Association of Chief Police Officers Good Practice Guide for Computer Based Electronic Evidence (ACPO Good Practice Guide) sebagai mana tergambar di bawah ini.

gambar-skema-best-practice-for-seizure-of-elektronic-evidance-for-blog.jpg

Tags:
  1. hufron Said,

    Saya bukan org hukum.
    Saya baru tahu klo di hukum ada pendekatan aplikatif & formulatif to.
    Tp kalau cuma membaca sekilas tulisan anda di atas, masih kurang jelas.
    Bisa dijelaskan definisi pendekatan aplikatif & formulatif scr lebih jelas?
    Thx

    ——-
    Terima Kasih Mas H ufron sudah membaca blog ini…

    Pendekatan itu memang tidak ada dalam ilmu hukum, disini dijelaskan bahwa pendekatan aplikatif maksudnya adalah untuk mengisi kekosongan hukum maka salah satu caranya adalah menggunakan hukum-hukum yang ada “the existing law.” dalam hal ini jika tidak ada aturan mengenai alat bukti elektronik maka kita mencari-cari kira2 aturan yang mana yang dapat kita terapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

    Sementara, pendekatan formulatif, maksudnya adalah apabila tidak ada aturan hukumnya maka seharusnya ada upaya untuk memformulasikan aturan hukum yang ada sehinga kekosongan hukum tidak berlarut-larut. Dalam kasus ini, perlu ada pembuatan ketentuan atau peraturan mengenai alat bukti elektronik dalam peraturan di Indonesia.

    Mudah-mudahan bisa menjelaskan.

  2. hufron Said,

    oh, kalau begitu berarti berbagai upaya pembuktian elektronik seperti penelusuran jejak elektronik merupakan bagian dari pendekatan formulatif ya?

    (soalnya setelah baca paragraf ke-3 anda rasanya jadi rancu, kok kemudian dinyatakan dengan pembuktian aplikatif kenapa bukan formulatif yaitu pada tulisan “Salah satu pendekatan aplikatif yang perlu dilakukan adalah mengenai keberlakuan bukti elektronik di pengadilan sebagai alat bukti. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan dengan media internet, atau dalam cyberspace, meninggalkan jejak-jejak elektronik……..”)
    thx

    =====
    Terima Kasih Mas Hufron

    Sebelum disahkan UU ITE memang disamping pendekatan aplikatif juga diperlukan pendekatan formulatif. Artinya bahwa sebelum bukti elektronik di akui secara hukum, untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum maka perlu dilakukan atau di cari dasar hukum yang membenarkan penggunaan data elelektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Hal itu dimaksudkan agar perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dengan menggunakan perantaraan atau media elektronik dapat dihukum. Di sini yang lain, pendekatan formulatif harus di lakukan, agar bukti elektronik di akui oleh hukum. Setelah UU ITE disahkan merupakan hasil dari pendekatan formulatif.

    Terima kasih atas komentarnya

    Salam

  3. FERRY Said,

    hallo sy kepala IT Cyber Polda Metro Jaya. Bagus jg tulisannya nya, tpi kl bisa jgn hanya sekedar tulisan tapi di bahas dan di praktekkan… Thanks.

  4. Erwan Said,

    Pagi Mas.,,.
    Saya sedang menulis skripsi, apakah saya bisa mengangkat tentang pembuktian elektronik ini, dan apa JUDUL skripsi yg bagus? dan PERMASALAHAN nya? terkait dgn alat bukti elektronik ini MAs, Mohon pengertiannya. Trim’s

  5. patrick Said,

    apakah UU yang telah anda bahas di atas tidak dapat dignakan sebagai dasar dalam mengesahkan adanya digital evidence pada setiap kasus cybercrime?bukankah semua sudah jelas..bahwa sebelum UU ITE keluar, digital evidence itu telah disinggung dalam beberapa UU…

Add A Comment