TEM [P] US

Pandangan, pikiran, dan Renungan tentang Segala Hal

Archive for July, 2008

Jul-28-08

Anjak Piutang (factoring) Bagian I

posted by abdul.salam

Dalam transaksi jual beli dapat dipastikan di dalamnya terjadi perjanjian, baik itu tertulis maupun lisan. Dilihat konstruksi hukumnya perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana salah satu pihak menyerahkan ke”bendaan’” dan pihak lain membayar harga. Kemudian perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang (berlaku asas konsensus) walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.

Tentu saja dalam transaksi jual beli antara para pihak timbul suatu hak kepada penjual untuk menuntut harga penjualan atau tagihan. Apabila tangihan ini dibayar langsung pada saat itu juga, penjual dapat langsung menikmati uang tersebut, namun apabila harga belum dibayarkan sementara  penjual membutuhkan uang tersebut, apa yang dapat dilakukan oleh si penjual. Atau bagaimana jika penjual tersebut kondisinya sebagai supplier yang membutuhkan perputaran cepat dari modalnya sementara ia membutuhkan pembayaran tersebut secara cepat untuk modal perputaran berikutnya. Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-17-08

Cacat tersembunyi (latent-defect)

posted by abdul.salam

Tidak semua barang yang beredar di pasar memiliki kualitas yang prima. Ada saja barang-barang yang dipasarkan ala kadarnya, bahkan tidak memenuhi standar-standar yang telah digariskan. Oleh karena itu sebagai pembeli yang pintar harus punya kesadaran untuk selalu meneliti sebelum membeli agar tidak menyesal dikemudian hari.

Namun apa lacur apabila barang yang telah kita beli memiliki kekurangan, baik telah rusak, catnya luntur, retak dan sebagainya. Atau pada pembelian atau penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan barang pecah belah, apabila penjualan tersebut dalam jumlah yang besar, dimungkinkan ditemukan ada beberapa barang yang pecah atau retak.  Permasalahan yang timbul apakah ada perlindungan hukum terhadap pembeli yang mendapatkan bahwa barang yang dibelinya adalah cacat.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-15-08

Hand Phone atau Cellurar Phone

posted by abdul.salam

Hand phone atau lebih dikenal dengan HP (baca: HaPe) sudah menjadi kebutuhan. Jutaan orang di Indonesia menggunakannya apalagi di dunia. Apabila di bandingkan dengan barang lain dalam hal tertinggal di rumah, orang lebih memilih untuk balik ke rumah apabila HP nya tertinggal dibandingkan barang lain. Tentu saja hal ini tidak berlaku mutlak harus dilihat dulu barang apa yang tertinggal, apabila dompet yang tertinggal yang tentu balik juga. (heeee)

Hand phone merupakan alat yang menakjubkan. Alat ini memungkinkan kita dapat berbicara dengan orang lain di bumi dari mana saja. Tentu saja sepanjang sinyal operator dapat menjangkaunya. Perkembangan teknologinya pun begitu pesat, walaupun tergantung pada model HP nya, namun dewasa ini HP memiliki banyak fitur, misalkan : untuk menyimpan daftar kontak, digunakan untuk menyimpan data-data bisnis penting, mengirim dan menerima email, bermain permainan, menonton televisi, mendengarkan radio, untuk mengambil gambar dan video, merekan suara serta kemampuan itegrasinya dengan alat-alat lain seperti, PDA, Pemutar MP3, penerima GPS, dan lain sebagainya.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-14-08

Keberlakuan Hukum dalam Kontrak Elektronik

posted by abdul.salam

Teknologi berkembang begitu cepat. Istilah Kontrak elektronik hadir dan berkembang dari pemanfaatan sistem elektronik khususnya teknologi informasi. Namun jika dibandingkan dengan perkembangan hukum tentu sangat jauh berbeda. Perkembangan hukum berkembang seperti deret hitung sementara pekembangan teknologi berkembang seperti deret ukur. Kondisi demikian apakah lentas menyebabkan hasil dari perkembangan teknologi tersebut tidak ada aturan hukumnya yang mengatur. Bagimanakah keberlakukan hukum dalam kontrak elektronik tersebut, apakah hukum-hukum yang berlaku pada kontrak konvensional dapat diterapkan ataukah perlu adanya peraturan yang baru sama sekali.

Read the rest of this entry »

Tags:
Jul-7-08

Perbuatan Melawan Hukum Penguasa

posted by abdul.salam

Pengantar 

Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya,  apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh undang-undang untuk menuntut ganti rugi.  Hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Read the rest of this entry »

Tags: