Anjak Piutang (factoring) Bagian I
Dalam transaksi jual beli dapat dipastikan di dalamnya terjadi perjanjian, baik itu tertulis maupun lisan. Dilihat konstruksi hukumnya perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana salah satu pihak menyerahkan ke”bendaan’” dan pihak lain membayar harga. Kemudian perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang (berlaku asas konsensus) walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Tentu saja dalam transaksi jual beli antara para pihak timbul suatu hak kepada penjual untuk menuntut harga penjualan atau tagihan. Apabila tangihan ini dibayar langsung pada saat itu juga, penjual dapat langsung menikmati uang tersebut, namun apabila harga belum dibayarkan sementara penjual membutuhkan uang tersebut, apa yang dapat dilakukan oleh si penjual. Atau bagaimana jika penjual tersebut kondisinya sebagai supplier yang membutuhkan perputaran cepat dari modalnya sementara ia membutuhkan pembayaran tersebut secara cepat untuk modal perputaran berikutnya. Read the rest of this entry »